RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu (Rohul), Ir Damri Harun, dipanggil Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Damri dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rohul tahun 2017 dan 2018.
Dugaan penyimpangan ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak Pidana Khusus Kejati Riau masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tak menampik pemanggilan Damri Harun. "Dipanggil untuk diklarifikasi," kata Muspidauan, Selasa (21/5/2019).
Dalam kasus itu, diketahui dana hibah yang dikucurkan oleh BPBD Kabupaten Rohul sebesar Rp16 miliar. Yang mana, Damri kala itu menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten Rohul tahun 2017 dan 2018.
Namun, Muspidauan belum mau merinci tentang dugaan penyimpangan secara rinci. "Masih lid (penyelidikan). Yang bersangkutan kan hanya diklarifikasi," tuturnya.
Dalam proses klarifikasi itu, Damri tidak sendiri, Jaksa penyelidik diketahui juga melakukan klarifikasi terhadap lima orang lainnya.
Mereka adalah Helfiskar, Jaharuddin, Nifzar, Jonni Muchtar dan Edi Suherman. Kelimanya dalam kegiatan itu, selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rohul tahun 2017.