RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski Peraturan Walikota (Perwako) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum ditandatangani, Walikota Firdaus menjamin jika pemberian THR akan diberikan sebelum libur bersama.
“Sesuai dengan perintah pemerintah pusat dan regulasi, maka kami di daerah akan memberikan THR bagi ribuan PNS yang ada di Pemko Pekanbaru,” kata Firdaus, Selasa (21/5/2019).
Firdaus menambahkan, apa yang telah diperintahkan agar THR dapat segera diberikan tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Pemko Pekanbaru.
“Pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Nanti Pak Sekko dan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru yang mengaturnya, kalau saya kan tinggal perintahkan saja,” imbuhnya.
Saat disinggung apakah pemberian THR bagi ribuan PNS di Pemko Pekanbaru akan dibayarkan diakhir bulan Mei ini? Firdaus hanya menjawab singkat.
“Lebaran kan di awal bulan, jadi kita usahakan akhir bulan ini THR sudah kami berikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru menyebutkan jika tahun ini Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp37 Miliar untuk membayarkan THR bagi ribuan PNS.
“Untuk THR yang akan dibayarkan lebih kurang Rp37 Miliar. Sementara gaji ke 13 akan dibayarkan di bulan Juli atau di tahun ajaran baru,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 dan 19 tahun 2018, THR dan Gaji 13 ASN dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.