Soal PADes Bumi Mulya Kuansing, Kadis Sosial: Wajib Masuk APBDes

Selasa, 21 Mei 2019 - 15:12 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuansing, Napisman.

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Terkait adanya dugaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kuansing.

Plt Kepala Dinsos dan PMD Kuansing Napisman saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Senin (20/5/2019), mengatakan, bagi desa yang memiliki PADes harus wajib dimasukan dalam APBDes. Sebab, hal ini sudah diatur dalam Perbup tahun 2019 tentang APBDes bankan telah diamanatkan dalam UU No 6 Tahun 2014 pasal 72 tentang Desa.

Dikatakan Napisman, kalaupun ada PADes di Desa Bumi Mulya maka Pemerintahan Desa terlebih dahulu harus memiliki dasar hukumnya seperti Peraturan Desa (Perdes), dengan demikian kepala desa baru dapat memungut atau menerima pendapatan desa. Sebaliknya apabila desa memiliki Perdes, maka PADes tersebut wajib masuk dalam APBDes, kalau tidak masuk itu merupakan kesalahan.

"Kalau Desa Bumi Mulya tidak memiliki Perdes, maka pemungutan atau penerimaan pendapatan desa tidak bisa dikatakan PADes. Sedangkan kalau mereka menerima atau memunggut maka itu dapat dikatakan ilegal," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dinsos, Arta Melia, terkait hal ini mengatakan, dirinya terlebih dahulu akan mengecek APBDes Bumi Mulya, apabila nantinya memang tidak dibukukan dalam APBDes maka selaku Dinsos PMD akan mengimbau dan melakukan pembinaan kepada kadesnya.

"Kalau untuk berapa jumlah PADes dan saksinya, serta mengapa tidak dimasukkan dalam APBDes itu merupakan wewenang dari Inspektorat untuk memeriksanya. Kami di Dinsos PMD ini hanya sebagai pembinaan saja," ujarnya.

"Kita mengimbau kepala desa yang desanya memiliki potensi PADes harus dimasukkan dalam APBDes dengan dibaringi Perdes-nya," imbaunya.

Reporter: Suandri

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler