Tim Yustisi Segel Sejumlah Galian C Ilegal di Koto Kampar Hulu

Senin, 20 Mei 2019 - 19:50 WIB
KABID Gakda Satpol PP Kampar Elfauzan saat memasang tanda segel di salah satu Galian C di Koto Kampar Hulu

RIAUMANDIRI.CO, KOTO KAMPAR HULU -Tim Yustisi Kabupaten Kampar menyegel beberapa galian C yang tidak memiliki Izin di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Senin (20/5/2019).

Tim Yustisi dipimpin Wakil Ketua Lapangan yang juga Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Elfauzan, serta didampingi Kabid dari Dinas Lingkungan Hidup Riedel Fitri, Kabid dari DPM-PTSP Sopian Hadi, Fasi Intel dari Kodim 0313/KPR, Pratu Prabudi, Praka Aan Julianto, Kanit dari Polres Kampar Ipda Tunif serta Anggota Satpol PP Kampar.

Dalam operasi penyegelan tim yustisi tersebut dilakukan di 5 lokasi. Lokasi pertama sampai ketiga berada di Desa Gunung Malelo, 2 lokasi lainnya berada di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Menurut Fauzan, penyegelan ini dilakukan guna melakukan penertiban usaha-usaha  yang masih belum memiliki izin dari dinas terkait, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Dalam kurun waktu sepekan kedepan penyegelan Galian C akan dilakukan bagi semua Akuari yang ada di Kabupaten Kampar yang tidak memiliki izin," tegas Fauzan.

Reporter: Ari Amrizal

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler