RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma. Lieus ditangkap terkait kasus dugaan makar.
"Iya betul yang bersangkutan diamankan tadi pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (20/5/2019).
Lieus ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Polisi saat ini masih menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.
"Yang bersangkutan masih dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," kata Argo.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun dia mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.