RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 301 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pekanbaru hasil penerimaan CPNS 2018, tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun mereka ternyata masih belum berhak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).
“Alasan belum diberikannya Tukin karena ratusan PNS tersebut masuk di pertengahan tahun. Untuk gaji, tetap kita bayarkan bersamaan dengan THR. Hanya Tukin yang belum kita berikan,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan BKPAD Kota Pekanbaru, Basri, Ahad (19/5/2019).
Basri menambahkan, untuk pemberian THR tahun ini kepada ribuan PNS di Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan lebih kurang Rp37 miliar. Namun, pemberian THR masih akan terlebih dahulu menunggu Peraturan Walikota (Perwako) yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus.
“Untuk THR kita upayakan di sekitar tanggal 20 Mei sudah bisa diberikan kepada seluruh PNS yang ada di Kota Pekanbaru karena sampai hari ini pun kami masih menunggu Perwako nya ditandatangani,” ungkapnya
Dilanjutkan Barsi, tunjangan kinerja bagi 301 tetap akan dibayarkan, namun tidak akan dibayarkan bulan ini. “Tukin tetap kita cairkan, tapi tak diberikan di bulan ini. Untuk itu, para CPNS yang sudah masuk kemarin bisa menerima terlebih dahulu,” pungkas Basri.