RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Polres Bogor Kota menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Iyus Khaerunnas sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Meski demikian penahanannya ditangguhkan.
"Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2019).
"Namun proses hukum tetap berjalan dan ustad Iyus diwajibkan lapor diri 2 kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," sambungnya menegaskan.
Ustaz Iyus diamankan dari kediamannya Jumat (17/5) siang terkait video viral dirinya bicara mengenai adanya kecurangan pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan jihad untuk melawan itu semua. Menurut Kombes Hendri, ustaz Iyus meminta maaf dan mengakui salah saat diperiksa oleh penyidik.
"Dalam hasil periksaan ustaz Iyus sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama," ujarnya.
Polres Bogor Kota menetapkan Ketua GNPF-U Bogor Iyus Khaerunnas sebagai tersangka. Ustaz Iyus ditangkap pada Jumat (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau Pasal 160 KUHPidana.
Dalam video yang beredar, Iyus mengaitkan isu dugaan kecurangan pemilu dengan komunisme yang menurutnya sudah masif berkembang di Indonesia. Dia mengajak seluruh umat Islam untuk melakukan perlawanan lewat jihad.
Kuasa hukum ustaz Iyus, Beni Mahyudin, sebelumnya sudah bicara terkait kasus ini. Beni menjelaskan, video ucapan ustaz Iyus yang tersebar itu tidak utuh sehingga mengubah makna. Dia mengaku tidak tahu siapa pihak yang menyebarkan potongan video tersebut di media sosial.
Terkait ucapan ustaz Iyus soal jihad, menurutnya itu adalah ajakan jihad konstitusi, bukan perang.
Ustaz Iyus menurut Beni dalam video itu juga memberi respons terhadap Bawaslu yang memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Ini juga diperkuat dengan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait dugaan kecurangan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Perlawanan untuk jihad perang melawan NKRI nggak mungkin lah ya. Ini perlawanan jihad konstitusi, dalam artian melalui proses hukum. Ini kan terkait dengan keputusan KPU, proses-proses di KPU, kemudian proses Bawaslu terhadap kecurangan-kecurangan. Itu yang disampaikan ustaz Iyus dalam BAP-nya," jelasnya saat dihubungi detikcom lewat telepon, Sabtu (18/5).
"Jadi tolong dicatat tebal-tebal, ustaz Iyus itu statemennya jihad konstitusi, bukan jihad dalam pengertian perang. Ustaz Iyus dalam BAP-nya ke penyidik menyatakan ada statemen dia yang terpenggal, hanya kami belum dapatkan video viral awalnya. Ustaz Iyus sendiri tidak tahu siapa yang memviralkan," sambungnya.