Ketiga Terdakwa Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Selasa, 16 Desember 2014 - 22:01 WIB
Esron terdakwa tindak pidana korupsi kasus kredit fiktif di BNI 46 senilai Rp40 miliar mendengarkan keterangan penasehat hukumnya saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/12).

 

PEKANBARU (HR)-Pengadilan Tinggi Pekanbaru mementahkan upaya banding yang dilakukan tiga terdakwa kasus dugaan kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru, yakni Atok Yudianto, ABC Manurung dan Dedi Syahputra. Dengan dikuatkannya putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru oleh PT Pekanbaru, ketiga terdakwa tetap divonis 9 tahun penjara.
Demikian disampaikan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Hasan Basri, Selasa (16/12). Hal tersebut diketahui setelah pihaknya menerima salinan petikan putusan dari PT Pekanbaru, Selasa (16/12) pagi.
"Dalam salinan petikan putusan majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Dasnil memutuskan penguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya," ujar Hasan saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam petikan putusan tersebut, kata Hasan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memuluskan pencairan dana sebesar Rp40 miliar kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ).
"Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Hasan.
Untuk selanjutnya, Hasan menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan salinan petikan putusan tersebut kepada para pihak.
"Insya Allah akan kita sampaikan," tukasnya.
Untuk diketahui, Jumat (12/9) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Masrul menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Atok Yudianto, ABC Manurung dan Dedi Syahputra selama 9 tahun penjara, denda sebesar Rp400 juta atau subsider selama 4 bulan.(dod)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler