RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Setelah polisi menangkap Hermawan Susanto (27) atas video ancaman terhadap Presiden Joko Widodo, sejumlah netizen dan juga tim BPN Prabowo-Sandi mengungkit kembali kasus serupa dengan tersangka RJ alias S (16) yang menghina Presiden sebagai kacung, dan akan menembak serta memancung orang nomor satu di republik ini. Publik membandingkan proses penanganan kedua tersangka yang dinilai berbeda.
Dari pihak kepolisian menegaskan bahwa pihaknya sudah menangani kasus ini sesuai prosedur. Bahkan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Lalu bagaimana proses hukum RJ alias S di Kejaksaan?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, penyelesaian kasus RJ tak berlanjut ke pengadilan. Setelah melalui diskusi dengan berbagai pihak, kasus ini diselesaikan dengan pengembalian RJ ke orang tua dan mendapatkan pembinaan.
Nirwan menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 24 Juli 2018.
"Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah satu bendel capture instagram dan satu buah flashdisk yang berisi capture instagram milik tersangka serta beberapa unit handphone," kata Nirwan, Selasa, 14 Mei 2019.
Dalam penyerahan tahap dua tersebut, RJ dikenakan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada presiden.
Setelahnya, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk anak yang berkonflik dengan hukum," kata Nirwan.
Nirwan menambahkan, sistem Peradilan Pidana Anak menjunjung tinggi Restorative Justice yakni konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, sebagaimana tujuan tertinggi hukum dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.
Adapun hasil proses diversi yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagaimana Pasal 42 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan diversi yang dihadiri oleh anak yang berkonflik dengan hukum RJ, orang tua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Penasihat Hukum dan pendamping.
"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara AJ dan disepakati RJ akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," katanya.
Berita acara diversi tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan mengeluarkan Penetapan nomor 4/Pen.Diversi/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Bar pada 28 Agustus 2018.
"Dalam penetapan tersebut meminta para pihak untuk melaksanakan diversi dan memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan surat perintah Penghentian Penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya," katanya.