RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Bantuan pangan non tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada Keluaraga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya. Melalui mekanisme rekening bank penyaluran selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan.
Hal tersebut di atas dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah saat membuka acara sosialisasi bantuan sosial non tunai wilayah I perluasan tahap I tahun 2019, di kantor Bupati Siak Selasa, (14/5/2019).
"Kabupaten Siak sebagai salah satu Kabupaten dan Kota pelaksana BPNT tahun 2019 ini, dengan jumlah penerima sebanyak 7.716 KPM, dengan total bantuan sebesar 10.185.120.000 rupiah per-tahun," ungkap TS Hamzah.
Menurutnya, bantuan Pangan Non Tunai atau BNPT, merupakan program dari Kementerian Sosial yang sebelumnya pada tahun 2016 - 2017 bernama Program Subsidi Rastra (Beras Sejahtera), dimana bantuan yang diberikan berupa beras berupa 15 Kg/bulan/KPM. Pada Program Subsidi Rastra tersebut, peran Pemerintah Daerah Kabupaten Siak salah satunya memberikan subsidi sebesar Rp. 1.600 Kg/bulan/KPM.
Selanjutnya, pada tahun 2018 program Subsidi Rastra berganti nama menjadi Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) dimana bantuan berupa beras kualitas medium diberikan sebanyak 10 Kg/bulan/KPM. Dalam hal ini Pemerintah Daerah tidak lagi memberikan subsidi secara keseluruhan peyaluran, karena sampai ke titik distribusi diambil alih dan dibiayai sepenuhnya oleh Kementerian Sosial.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Kementerian Sosial, akan melaksanakan perluasan BPNT Tahap I Bulan Juni tahun 2019 sebanyak 53 Kabupaten di Wilayah I, yaitu Sumatera dan Jawa Barat, dimana untuk Provinsi Riau yang ditetapkan sebagai pelaksana BPNT Tahap I Tahun 2019 yaitu Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebelumnya daerah yang sudah melaksanakan BPNT di Provinsi Riau pada Tahun 2017 adalah Kota Pekanbaru dan pada Tahun 2018 Kota Dumai dan Kabupaten Kuantan Singingi.
"Pelaksanaan BPNT dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017, tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018, tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang meminta agar setiap penyaluran Bantuan Sosial dilakukan secara non tunai melalui sistem perbankan. Adapun tujuan dari Bantuan Sosial Non Tunai antara lain sebagai berikut," katanya.
Adapun tujuan bantuan sosial non tunai dilaksanakan Pertama Mengurangi beban pengeluaran KPM BPNT melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, Kedua Memberikan bahan pangan dengan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM BPNT.
Ketiga, Memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat adminstrasi dan yang ke empat Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM BPNT dalam memenuhi kebutuhan pangan.
"Pada Bulan Oktober 2018 Kita telah mulai pelaksanaan Sosialisasi Transformasi Bansos Rastra ke BPNT di 14 Kecamatan dan 131 Kampung dan Kelurahan. Adapun Pendamping Bansos Pangan berjumlah sebanyak 189 Orang, yaitu dari Tenaga Koordinator Teknis Bansos Pangan, Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH), Operator PKH, Operator Basis Data Terpadu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Supervisor dan Fasilitator Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)," ungkapnya.
Di awal tahun 2019 sampai dengan bulan ini Tikor Bansos Pangan Kabupaten Siak telah melaksanakan pertemuan atau rapat bersama pihak-pihak terkait seperti Bank BI dan Mandiri dan Satgas baik yang dilaksanakan di Pekanbaru maupun di Kabupaten Siak.
Tim Koordinasi Kabupaten melalui Dinas Sosial telah melakukan survey di lapangan bekerjasama dengan Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri dengan mengusulkan 126 Agen atau e-Warung dari target yang direncanakan, yaitu 131 Agen atau e-Warung sebagai tempat KPM melakukan transaksi atau berbelanja bahan yang telah ditentukan, yaitu Beras dan Telur.
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) kepada semua pihak yang terlibat baik Dinas Sosial, Satgas Bansos Pangan, Perum Bulog, Tikor Kecamatan, Pelaksana Distribusi Kampung dan Kelurahan, Pendamping Bansos Pangan di tingkat Kecamatan, Kampung dan Kelurahan. Untuk kita ketahui bersama, Kabupaten Siak menjadi Kabupaten yang tercepat dalam Penyaluran Bansos Rastra di Provinsi Riau. Selanjutnya harapan saya setelah selesai Kegiatan Sosialisasi ini, para pelaksana Bansos Pangan agar dapat proaktif saling berkoordinasi dan bersinergi sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga permasalahan-permasalahan BPNT di lapangan dapat diminimalisir dan KPM dapat terlayani dengan baik," jelasnya.
Hadir pada acara itu Wakil Direktur Bimas Polda Riau AKBP Imam, Manajer Sistem Pembayaran dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Irwan Anas, Bussines Sopport Manager Candra Syofyan Wakapolres Siak selaku selaku satgas Bansos pangan kabupaten Siak Serta para camat se kabupaten Siak.
Reporter: Darlis Sinatra