RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Saat masyarakat harusnya merasa kasihan dengan seorang pengemis dan memberi sedekah, namun di Inhu ditemukan seorang pengemis yang sudah seperti pemain sinetron yang terus berganti peran.
Kadang, sakit pada bagian kaki, lalu menggunakan tongkat, terkadang pada bagian tangan yang berbalut kasa yang ditaburi obat merah. Semua itu dilakukannya agar orang merasa iba akan penampilannya dan berharap akan mendapatkan uang dari orang yang mempunyai kasihan terhadapnya.
Namun pada kenyataannya, semua itu modus yang dilakukan sang pengemis. Ternyata pengemis yang mengaku bernama Yatno (50), punya profesi lain yakni maling, pecandu narkoba dan juga pemain judi.
Selasa (7/5), rumah makan Pondok Salero yang berada di Pematangreba kecamatan Rengat Barat, kehilangan dua kontak infak yang ada di meja kasir. Setelah dilihat melalui rekaman cctv yang ada, ternyata terlihat jelas pelakunya adalah Yatno yang selama ini memainkan perannya sebagai pengemis.
Seketika, rekaman CCTV tersebut menyebar ke tengah masyarakat dan membuat masyarakat geram, karena memang selama kehadiran Yatno selalu membuat resah. Akhirnya pada Kamis (9/5/) siang, Yatno berhasil diamankan di sekitar Danau Raja Rengat oleh Satpol dan tukang ojek. Kemudian langsung dibawa ke kantor lurah.
"Mendapatkan kabar tertangkapnya Yatno, saya langsung datangi kantor lurah tersebut dan meminta untuk segera dibawa ke kantor Polisi karena memang sudah meresahkan," ungkap tokoh pemuda Indragiri Hulu, Supri Handayani.
Dikatakan pria yang disapa Ando ini saat berada di kantor Polisi, Yatno bicara seperti orang ngelantur saat ditanyai oleh Polisi.
Hasil introgasi terhadap Yatno kemudian menyebar dan di dalam video tersebut, Yatno mengaku uang dalan kotak amal tersebut sudah dihabiskannya untuk membeli makanan dan rokok.
Dalam video tersebut Yatno juga mengaku dirinya mendapatkan uang selama ini untuk dibelikan ke Sabu."Sabu dulunya saya beli di Air Molek, tetapi sekarang ada di Pasiran Rengat," ungkapnya.
Selain itu juga, dalam pengakuannya, disebutkan uang hasil mengemis atau malingnya juga terkadang dibawa untuk bermain judi dingdong yang ada di Belilas (Seberida).
Informasi didapat dari masyarakat, bahwa akhirnya Yatno tetap dilepas karena apa yang dilakukannya dianggap Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.
Padahal kotak amal yang dicurinya adalah kotak amal yang isinya cukup banyak, karena dari video tersebut Yatno memilih dua kotak amal dari tiga yang ada setelah sebelumnya melihat isi kotak tersebut. Informasi didapat jumlah uang pada kotak tersebut lebih dari dua juta rupiah.
Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Pair Humas Aipda Misran menyatakan bahwa Yatno sudah dilepaskan kembali. "Kerugian atas perbuatannya tidak sampai 2 juta rupiah, sehingga tidak bisa dilanjutkan karena masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ucapnya.
Reporter: Eka BP