RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menvonis Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Kabupaten Kepulauan Meranti HA 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan penjara.
Selain hukuman tersebut, anggota DPRD aktif itu diharuskan membayar denda sebesar Rp24 juta. HA terbukti secara sah menyakinkan melakukan pelanggaran pemilu dengan menjanjikan materi kepada peserta kampanye.
Sidang bacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa, didampingi Hakim Anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar, Selasa (7/5/2019).
Sedangkan, terdakwa HA caleg nomor urut 1 Dapil 1 Kecamatan Tebingtinggi didampingi kuasa hukumnya Aziun Asyaari. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti diwakil oleh Jaksa Tohodo Naro.
Terhadap putusan majelis hakim, baik pengacara maupun JPU masih nyatakan pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, dugaan pidana pemilu melilit HA bergulir setelah Bawaslu mendapat laporan warga pada 14 Maret 2019. Dari kajian Bawaslu, yang dilakukan terdakwa memiliki unsur money politic, dengan menjanjikan uang atau materi lain kepada warga agar memberi suara pada terdakwa.
Barang bukti yang dilaporkan ke Bawaslu berupa foto dan video terdakwa yang sedang silahturahmi ke warga di daerah pemilihan dan menjanjikan memberi sesuatu. Terdakwa dalam video alat bukti menyampaikan memiliki seribu drum dan magiccom yang akan dibagikan. Khusus di tempat silaturrahmi, terdakwa berencana membagikan 50 unit.
Dalam dakwaan JPU, Politisi PKB tersebut dianggap melakukan tindak pidana pemilu dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.