KPK Tahan Hakim Tersangka Kasus Suap

Sabtu, 04 Mei 2019 - 22:25 WIB
Tersangka kasus dugaan suap, Kayat yang merupakan Hakim di PN Pontianak ditahan KPK. (Foto: Detikcom)

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, tersangka kasus suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat, Sudarman. Selain Kayat, dua tersangka lain juga ditahan KPK.

Pantauan detikcom, Kayat keluar dengan menggendong tas dari Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.50 WIB, Sabtu (4/5/2019). Kayat keluar dengan memakai rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Kayat tidak memberikan keterangan apapun saat keluar KPK. Dia pun langsung masuk ke mobil tahanan.

Sebelum Kayat, tersangka lain Sudarman dan Jhonson keluar terlebih dahulu. Sudarman membantah telah melalukan suap kepada Kayat.

"Nggak ada itu, nggak ada itu. Saya berikan uang pengacara itu bukan urusan itu," ucap Sudarman saat keluar dari KPK.

Kayat ditahan di Rutan KPK K4, Sudarman ditahan di Rutan KPK C1 sedangkan Jhonson di Rutan Guntur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membabaskan Sudarman.

"Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persadar, Jakarta Selatan.

Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; KY diSDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Mandai

Tags

Terkini

Terpopuler