PEKANBARU (HR)-Disperindag Kota Pekanbaru terus mensosialisasikan kebijakan pusat tentang larangan penjualan minyak goreng curah kepada masyarakat.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota pekanbaru Mas Irba H Sulaiman menjelaskan, pihaknya mensosialisaikan kebijakan tersebut kepada distributor dan pedagang minyak goreng curah, karena kebijakan tersebut mulai diberlakukan 27 Maret 2015.
Larangan minyak goreng curah berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan No 80 tahun 2014 diberlakukan untuk mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan penyakit lain yang membahayakan.
Pemberlakuan kebijakan tersebut bertahap agar tidak menimbulkan keresahan publik, pengusaha dan masyarakat.
"Tidak membolehkan lagi terhitung 27 Maret. Kita tekankan untuk tidak lagi menjual dalam bentuk jirigen. Kalau mau jual dalam bentuk kemasan," terangnya Senin(16/3).
Lanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar seluruh minyak goreng yang diperdagangkan dikemas dengan baik bersih dan memiliki label atau nama. Jika distributor minyak goreng curah memerlukan merek maka pemerintah sudah memberikan merek dengan nama minyak goreng kita. Dan Disperindag bersedia menfasilitasi distributor atau masyarakat membuat minyak goreng curah menjadi kemasan.***