Rekap PPK dan Saksi Berbeda, Parpol Usulkan 8 TPS di Tambusai Utara Ditinjau Ulang

Kamis, 02 Mei 2019 - 14:45 WIB
Rapat Pleno penghitungan suara hasil Pemilu 2019 yang digelar KPU Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (2/5/2019).

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HULU – Pada hari pertama kegiatan Rapat Pleno penghitungan suara hasil Pemilu 2019 yang digelar KPU Kabupaten Rokan Hulu, berjalan lancar dan berhasil menyelesaikan penghitungan di 8 kecamatan. Kedelapan kecamatan itu adalah, Kecamatan Pendalian, Kepenuhan, Tambusai, Bangun Purba, Rambah Samo, Pagaran Tapah Darussalam, Rokan IV Koto, dan Kecamatan Kabun, Rabu (1/5/2019).

Namun, rapat pleno di hari kedua, Kamis (2/5/2019), tidak semulus pleno di hari pertama. Hal ini diketahui dari interupsi salah seorang saksi dari salah satu partai politik yang meminta delapan TPS di daerah pemilihan Kecamatan Tambusai Utara ditinjau ulang.

Interupsi tersebut disampaikan Hardi Candra, salah seorang saksi dari partai politik di hadapan Komisioner KPU dan Bawaslu Rohul. Ia menyebutkan rekapitulasi yang dibacakan oleh PPK berbeda dengan hasil rekap DA1 yang dimiliki saksi dan Bawaslu.

“Tapi, kalau pun DA1 dibuka tidak akan ditemukan,” ungkap Hardi Candra.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Rokan Hulu, Elfendri, meminta saksi lebih dulu melaporkannya ke Bawaslu. Dari hasil laporan tersebut, Bawaslu Rokan Hulu, akan mengeluarkan surat rekomendasi. Selanjutnya, berdasarkan surat rekomandasi tersebut akan disepakati untuk pembukaan kotak suara.

“Jika saksi masih keberatan tentang selisih perhitungan, ada baiknya saksi mengadukannya ke Bawaslu secara resmi. Kalau Bawaslu merekomendasikan dibuka kotak suara sampai TPS, di luar rekapitulasi pun akan kita lakukan pengecekan,” tegas Elfendri.

Agar rekapitulasi penghitungan suara tidak terhambat, saksi menyetujui permintaan Ketua KPU dengan harapan, hasil rekapitulasi khususnya daerah pemilihan Kecamatan Tambusai Utara dapat diubah berdasarkan hasil penghitungan berikutnya di delapan TPS yang diusulkan ditinjau ulang.

“Izin pak Ketua, intinya adalah pleno tetap berjalan. Ketika ada rekomendasi dari Bawaslu, proses tetap bisa akan dijalankan, dan hasil masih bisa berubah. Terima kasih Komisioner KPU, kami akan ikuti semua tahapan. Dan kami berharap kepada Bawaslu dapat memproses lebih cepat dan rekomendasinya tidak lewat dari jadwal pleno,” pinta saksi Hardi Candra, yang disetujui Komisioner KPU dan Bawaslu Rohul. 

Reporter: Agustian

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler