RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, inisial RI (28), terancam dipecat. Pengawal Tahanan (Waltah) Jaksa ini bersama security Kejaksaan HE, diduga terlibat atas kaburnya dua orang tahanan Jaksa, Kamis (18/4/2019) lalu.
RI yang saat ini sudah menjadi tersangka oleh pihak Reskrim Polres Inhu tersebut diduga memalsukan surat peminjaman tahanan (bon).
"Saat itu yang sidang hanya tiga orang, tetapi dia membuat lima orang dengan memalsukan tanda tangan Kasi Pidum," tegas Kajari Inhu Hayin Suhikto, Selasa (23/4/2019).
Kajari menjelaskan setelah mengantar tiga tahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat, mereka membawa dua tahanan dengan kasus narkoba yang dipalsukan ke sebuah penginapan di Pematangreba atas nama Erik Casanova dan ke satu tahanan lainnya atas nama Joni ke penginapan yang berada di Belilas.
"Kita sudah buat laporan ke Kejati dan Kejagung RI atas perbuatan yang dilakukan oleh RI, tentunya selain menunggu putusan pengadilan atas kasus yang diterpanya. Ada proses sendiri yang akan dijalaninya sesuai dengan aturan ASN di Kejaksaan," ucap Kajari.
Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan di tingkat kejaksaan, baik RI ataupun HE, kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya ke Polres Inhu, dan Kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka atas ke duanya.
Terkait apakah ada motif uang dalam kasus ini, Kajari menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada hasil penyidikan polisi. Namun dirinya juga mengakui adanya menyita sejumlah uang dari dua tersangka tersebut.
Reporter: Eka BP