RAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indragri Hulu, masih menunggu waktu pelaksanaannya dan juga surat suara yang akan digunakan dalam PSU tersebut.
PSU yang terjadi di Inhu ini akan dilaksanakan di dua TPS di desa Sialang Dua Dahan, Kecamatan Rengat Barat, satu TPS di Desa Talang Bersemi dan TPS 2 Desa Gumanti, Kecamatan Peranap.
"Saat ini masih menunggu surat suara yang akan digunakan untuk PSU tersebut," ungkap Ketua KPU Inhu Yenni Meirida.
Yenni menegaskan, pelaksanaan PSU akan serentak di seluruh Riau pada tanggal 27 April 2019.
Dikatakan ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto, PSU di Sialang Dua Dahan ini harus dilakukan arena pada TPS tersebut terdapat kesalahan, dimana terdapat selisih antara pemilih yang menggunakan hak pilih dan jumlah suara yangg masuk dan telah dilakukan penghitungan berulang, namun selisih tetap terjadi dan jumlah selisih antara pemilih dan suara yang ada, hanya berbeda satu.
Sementara di Desa Gumanti Peranap temuan Panwaslu kecamatan karena tidak dibuatnya C1, tidak ada sinkron jumlah surat suara pada setiap tahapan, baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD RI dan juga Pilpres. Sementara pada TPS 2 Desa Talang Bersmi ditemukan adanya pemilih yang yang dibolehkan memilih oleh KPPS, padahal mereka tidak memiliki KTP wilayah setempat, melainkan KTP wilayah Medan.
Ditegaskan Dedi, untuk wilayah Peranap kita rekmendasiikan untuk dilakukan PSU untukk seluruhnya. Sementar untuk wilayah Talang Bersemi dan Sialang Dua Dahan, direkomendasi pada pemilihan Presiden saja.
"Namun KPU tetap akan melaksanakan tidak pada Pilpres saja melainkan untuk seluruh pemilihan. Itu hak mereka," kata Dedi.
Sementara itu Komisioner KPU Inhu, Dwi Apriansyah menyebutkan PSU yang akan dilakukan sesuai dengan PSU yang akan dilakukan sesuai dengan temuan.
"Jika temuan pada Pilpres, maka akan dilaksanakan untuk Pilpres saja tingkatan lainnya tidak dilakssnakan," jelasnya.
Reporter: Eka BP