RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pascasarjana Fisipol Universitas Riau (Unri) dengan tersangka Ekky Ghadafi ke Kejaksaan. Saat ini, berkas tersebut tengah ditelaah.
Proyek itu diketahui dikerjakan pada 2012 lalu. Saat itu, Ekky Ghadafi menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Fisipol Unri, sekaligus anggota tim Kelompok Kerj pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Unri.
Pelimpahan berkas perkara itu ke kejaksaan merupakan kali kesekian dilakukan penyidik kepolisian. Atas pelimpahan itu, Jaksa Peneliti kembali melakukan penelaahan berkas, khususnya terkait syarat formal dan materil perkara.
"Berkasnya (Ekky Ghadafi,red) telah dilimpahkan kembali oleh penyidik Polresta ke kita. Sekarang tengah ditelaah oleh Jaksa Peneliti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, Minggu (21/4/2019).
Dikatakan Yuriza, dalam penelahaan berkas perkara itu, pihaknya punya waktu 14 hari. Itu, sebutnya, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika telah memenuhi syarat, Jaksa menyatakan berkas perkara itu akan lengkap atau P21. Namun, jika masih ada kekurangan, maka berkas itu dikembalikan lagi ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi.
"Kalau lengkap, kita sampaikan ke penyidik untuk dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa,red). Jika masih ada kekurangan, kita kembalikan ke penyidik," pungkas Yuriza.
Dalam perkara ini juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Zulfikar Djauhari merupakan dosen di Unri bergelar doktor, selaku ketua tim teknis pembangunan proyek yang dikerjakan pada 2012 lalu. Lalu, Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan sekalu konsultan perencana. Kedua pesakitan itu telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, dan menunggu jadwal persidangan.
Lalu, Hery Suryadi, mantan Pembantu Dekan II Fisipol Unri, dan Ruswandi, mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisipol Unri.
Dua nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan, dan dinyatakan bersalah. Heri Suryadi divonis 2 tahun penjara, dan Ruswandi dihukum 3 tahun penjara.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Hanya saja, Ruswandi dihukum membayar kerugian negara Rp940.245.271 subsider 6 bulan kurungan.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Padahal, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilih rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.
Bahkan, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Jaksa menduga, ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.
Bahkan perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda meski bermasalah. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82.
Reporter: Dodi Ferdian