Pangkalan Kerinci (HR)-Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Selasa (16/12) menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat Desa Pulau Muda dan manajemen PT RAPP. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pelalawan Abdullah bersama anggota Komisi 1 lainnya.
Rapat ini membahas soal tuntutan dana sagu hati yang diajukan kelompok Tani Maju Jaya desa Pulau Muda ke PT RAPP selaku pengelola kawasan hutan di daerah tersebut.
Rapat tersebut dijadwalkan anggota DPRD dari komisi 1 ini mengingat adanya surat masuk dari warga desa terkait dugaan kesalahan pembagian dana sagu hati di Desa Pulau Muda yang dinilai tidak tepat sasaran. Sebab, masalahnya seharusnya dana sagu hati tersebut diterima Kelompok Tani Maju Jaya pimpimnan almarhum Nasrun YS yang sudah berdiri sejak tahun 2001.
Sementara yang menerima dana bantuan sagu hati yang menerima untuk warga Desa Pulau Muda diterima 3 kelompok tani baru yang berdiri pada tahun 2009, yakni Kelompok Tani Pebila Bertuah, Kelompok Tani Pebila Bersaudara dan Kelompok Tani Muhamad Ali.
"Jadi selama ini dana sagu hati warga Desa Pulau Muda ini salah kasih. Seharusnya itu dikasihkan kepada kelompok Tani Maju Jaya, tapi entah kenapa Kades Pulau Muda merekomendasikan pendirian tiga kelompok tani baru pada tahun 2009. Hasilnya dana sagu hati itu jatuh ke tiga kelompok tani yang baru tersebut. Makanya ada tuntutan dari kelompok Tani yang lama baru-baru ini," demikian disampaikan anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan Nazar Arnazh kepada sejumlah wartawan.
Setelah mendapat tuntutan dengan Kelompok Tani Maju Jaya yang terlebih dahulu berdiri, dimintakan PT RAPP yang saat itu dihadiri Mambrur AR mengaku, akan menuntaskan masalah perselisihan tersebut. Artinya, PT RAPP akan mengikuti saran dari DPRD yakni tidak akan membayarkan dana sagu hati kepada tiga kelompok tani Desa Pulau Muda sebelum masalah internal mereka selesai.
Diterangkannya, permasalahan awalnya oleh Nazar Arnazh, sebelum PT RAPP melakukan perluasan pemanfaatan kawasan Hutan Tanaman Produksinya sampai ke Kecamatan Teluk Meranti saat itu, sekitar tahun 2001, Kelompok Tani Maju Jaya sudah terbentuk dan disahkan Kades Pulau Muda dan Camat Teluk Meranti saat itu Kelompok Tani Maju Jaya ini diberikan hak pengelolaan kawasan seluas 180 hektare untuk penanaman sagu.
Namun seiring berjalannya waktu, tahun 2009 PT RAPP mulai mengembangkan kawasan HTI mereka sampai ke-3 desa di Kecamatan Teluk Meranti tepatnya mencakupi 1 kelurahan 2 desa, yakni Desa Teluk Binjai, Kelurahan Teluk Meranti Dan Desa Pulau Muda dengan menggarap lahan Semenanjung Kampar. Setelah ada rencana PT RAPP melakukan usaha di sana, maka pemerintahan Desa Pulau Muda entah mengapa langsung membentuk tiga kelompok tani, yakni Kelompok Tani Pebila Bertuah, Kelompok Tani Pebila Bersaudara dan Kelompok Tani Muhamad Ali.
Ketiga kelompok Tani ini didirikan dan direkomendasikan untuk mengolah lahan yang Sama kelompok Tani Maju Jaya, artinya dilahan yang Sama Ada kelompok Tani yang tumpang tindih. pen