RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Bambang Trikoro tidak membuka pintu untuk para pihak berperkara di luar persidangan. Meskipun ia mengakui ada upaya pihak berperkara yang ingin menemuinya di luar jadwal persidangan.
"Dalam perkara Direktur PT DSI dan warga pelapor ini saya nyatakan PN Siak independen. Karena menjaga itu saya gak mau jumpa-jumpa sama pihak berperkara itu," kata dia kala berbincang dengan Riaumandiri.co, Selasa (16/4/2019) di PN Siak.
Ia juga membantah informasi tentang adanya pertemuan pihaknya dengan pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) Merry atau orang tertentu. Kehadiran Merry di PN Siak pada Selasa kemarin menjadi saksi dalam persidangan nomor perkara berbeda.
"Dalam perkara atas nama tersangka direktur PT DSI baru-baru ini belum dilimpahkan Kejaksaan," kata dia.
Ia meminta media ikut mengawal jalannya persidangan nanti. Karena banyak isu terhadap penanganan perkara itu yang tidak elok ke PN Siak.
"Untuk membuktikan independensi kami, saya akan menunjuk hakim yang belum pernah mengadili perkara PT DSI selama ini. Saya tidak akan menunjuk hakim yang pernah mengadili perkara dengan perusahaan itu," kata dia.
Bambang Trikoro menjamin bertindak netral pada perkara itu nanti. Sebab, perkara PT DSI menjadi atensi masyarakat Siak selama ini.
Reporter: Darlis Sinatra