RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, barang haram itu berupa sabu-sabu seberat 4 kilogram yang diamankan dari seorang tersangka di Kecamatan Payung Sekaki.
Data yang dihimpun, pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitaran Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.
Menanggapi informasi, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara sepeda motor berisinial DP (23) di depan Vihara Surya Dharma, Minggu (14/4) dini hari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina dan bertuliskan Guanyingwang yang diduga berisikan sabu-sabu. Bungkusan tersebut didapati dalam tas ransel yang tengah dibawa pelaku.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman DP di Jalan Gading Marpoyan, Kecamatan Bukitraya. Di sana, petugas kembali mengamankan 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas warna hitam di dalam kamar tidur. Selain itu turut diamankan, barang bukti lainnya berupa timbangan digital, beberapa plastik kosong bekas sabu-sabu dan sepeda motor milik pelaku.
Dikonfirmasi hal ini, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dia mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu dilakukan di Pekanbaru.
"Iya (ada penangkapan). Jumlah barang bukti sekitar 4 kilogram (sabu-sabu)," ujar Hariono, Senin (15/4/2019).
Saat ini, kata Hariono, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut. "Masih pengembangan," pungkas dia.
Reporter: Dodi Ferdian