RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menganulir kebijakannya sendiri terkait status penahanan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi. Tersangka yang sempat berstatus buron itu, dikeluarkan dari rumah tahanan dan kini berstatus tahanan kota.
Suratno Konadi adalah salah satu tersangka dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor: 17/kpts-II/1998. Tersangka lainnya adalah Teten Effendi. Saat kejadian itu dia menjabat selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak.
Penyidikan perkara ini dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Siak, Selasa (9/4/2019).
Saat tahap II itu, Kejari Siak memutuskan jika Suratno Konadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Siak Sri Indrapura untuk 20 hari ke depan. Pernah berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menjadi alasan Jaksa menjebloskan anak kandung dari pemilik PT DSI bernama Mery itu ke jeruji besi. Sementara terhadap Teten tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
Selang beberapa hari kemudian, Jaksa menganulir kebijakannya itu. Suratno diketahui telah dikeluarkan dari rutan, dan kini berstatus tahanan kota.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, membenarkan hal tersebut. Alasan kesehatan, menjadi salah satu pertimbangan Jaksa mengalihkan statis penahanan terhadap Suratno Konadi.
"Terhadap Suratno Konadi, memang yang bersamaan pada tahap II kemarin kita tahan. Namun beberapa hari setelah itu ternyata dia sakit dan ada rekam medis dari pihak dokter," ujar Muspidauan di ruangannya, Senin (15/4/2019).
Dengan alasan itu, sebutnya, pihak keluarga dari Suratno mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Atas permohonan itu, Kejari Siak menyampaikan sejumlah syarat kepada pihak keluarga.
"Sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, bahwa dia harus memenuhi syarat tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Dalam hal ini, karena dia sakit dan juga ada penjamin, maka Kejari Siak mengabulkan penangguhan penahanan itu," sebut Muspidauan.
"Namun penangguhan penahanan itu mengalihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Yang bersangkutan (Suratno,red) ditahan di Kota Siak Sri Indrapura dengan ketentuan wajib lapor setiap minggunya," sambung dia.
Saat disinggung terkait status buron yang pernah disandang anak kandung dari Merry, pemilik PT DSI itu, Muspidauan mengatakan pihak Kejaksaan hanya berupaya mengeluarkan kebijakan sesuai aturan yang ada.
"Kita berbicara kepada aturan saja. Aturan itu apabila yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," terangnya.
Serta, kata dia, adanya jaminan dari pihak keluarga dan pengacara. Dimana ada pernyataan bersedia menghadirkan Suratno pada saat dibutuhkan, terutama dalam proses persidangan.
"Ini menjadi tanggungjawab Kejari Siak untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas," tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Dalam kesempatan itu, Muspidauan juga membantah adanya jaminan uang terkait pengalihan status penahanan Suratno. "Setelah saya konfirmasi tadi (kemarin,red), tidak ada jaminan uang. Yang ada jaminan keluarga yang bersedia menghadirkan yang bersay jika dibutuhkan," imbuh dia.
Tentu saja jaminan itu mempunyai konsekuensi tersendiri. Suratno dimungkinkan dijebloskan kembali ke jeruji besi, jika tidak hadir ke persidangan tanpa alasan yang jelas.
"Jika dia tidak hadir saat persidangan, panggilan pertama, panggilan kedua, maka akan kita panggil secara paksa. Dimungkinkan untuk dialihkan (menjadi tahanan rutan), jika dia melanggar ketentuan persyaratan yang diberikan untuk pengalihan penahanannya," pungkas Muspidauan.
Terpisah, Firdaus Ajis selaku Penasehat Hukum (PH) dari pihak pelapor, Jimmy, Firdaus Ajis menganggap ada kejanggalan dalam perkara itu. Dia pun berencana melaporkan persoalan tersebut ke Pengawasan Kejati Riau.
Dikatakannya, pada Jumat pekan lalu Konadi dalam keadaan sehat di dalam rutan. Menurutnya, Kepala Rutan Siak Gatot Suariyoko mengajak awak media melihat kondisi tersangka Suratno, sekaligus membantah isu bahwa Suratno mendapat keistimewaan di Rutan Siak.
"Bila dibaca berdasarkan pemberitaan, saat wartawan konfirmasi ke rutan paginya yang bersangkutan masih mandi dan dipanggil Karutan. Artinya masih sehat wal afiat. Justru pada sorenya dilepaskan karena alasan sakit," kata Firdaus.
Kejanggalan kedua, sebutnya, pihak Kejari Siak tidak bisa memberikan keterangan berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter.
"Baik dari dokter rutan, maupun dokter pembanding sebagai bukti yang bersangkutan benar -benar sakit," terang dia.
Menurut Firdaus, kalau surat sakit tersangka itu saja yang jadi alat oleh Kejari Siak, maka perlu dipertanyakan lagi independensi Kejari dalam memberikan penangguhan atau pengalihan tahanan.
Pihaknya juga mepertanyakan terkait jaminan Kejari dapat memastikan kelancaran dalam sidang. Sebab, Kejari dinilai kurang mempertimbangkan tersangka Suratno menjadi DPO Polda Riau.
"Atas dasar itu, kita mempertimbangkan akan melaporkan hal ini ke bidang Pengawasan Kejati Riau," pungkas Firdaus Ajis.
Reporter: Dodi Ferdian