Masuki Masa Tenang, Panwaslu Mulai Bergerak Tertibkan APK Parpol dan Caleg

Ahad, 14 April 2019 - 13:19 WIB
Ilustrasi penurunan APK Parpol dan Caleg

RIAUMANDIRI.CO, ROHUL – Menghadapi masa tenang Pemilu tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hulu, Minggu 14 April 2019 sekitar pukul 14 00 WIB, turun ke lapangan untuk menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (Parpol).

“Batas waktu penertiban APK Parpol ini akan berakhir pada 16 April 2019 mendatang. Alasan kenapa tidak menunggu batas akhir, selain sudah memasuki masa tenang, juga karena tanggal 16 April itu sudah memasuki batas akhir,” ujar Gummer Siregar, Komisioner Panwaslu Rohul kepada Riaumandiri.co, Minggu (14/4/2019).

Menurut Gummer Siregar, jika dalam waktu yang ditetapkan pihaknya masih menemukan ada Parpol dan Calon Legislatif (Caleg) yang melakukan kampanye akan ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. APK merupakan salah satu metode kampanye.

“Dalam undang-undang No 7 tahun 2017 itu disebutkan bahwa alat peraga kampanye dibersihkan oleh peserta pemilu. Bagi yang tidak mengindahkannya tentu ada unsur pidananya,” tegas Gummer Siregar.

Untuk itu, Gummer Siregar mengimbau kepada Parpol dan Caleg agar menurunkan seluruh baliho selama masa tenang berlangsung. Ajakan penurunan APK ini tambahnya, sudah disampaikan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi bersama Parpol belum lama ini.

“Justru itu kita minta kesadaran Parpol maupun Caleg jangan ada terjebak. Sebab, kampanye di hari tenang, ada ada pidanya,” kata Gummer Siregar.

Ditanya soal keamanan kertas suara yang saat ini dititip dilipat di salah satu bangunan gedung yang pengerjaannya belum rampung milik Pemkab Rohul, sejauh ini kata Gummer Siregar, masih aman.

“Ya, proses pelipatan kertas suara itu kita awasi 24 jam. Dan disana, selain Panwaslu juga ada pihak Kepolisian yang mengawasi,” sebut Gummer Siregar.

Reporter: Agustian

Editor: Nandra F Pilliang

Tags

Terkini

Terpopuler