RIAUMANDIRI.CO - Pemilihan presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif akan dilakukan secara serentak di Pemilu 2019. Nantinya pemilih akan diberikan lima jenis surat suara, apa saja?
Kelima jenis surat suara tersebut yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Selain tulisan di surat suara, pemilih dapat membedakan kelima jenis surat suara ini melalui warna di masing-masing kertasnya.
Pertama, surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diberi tanda dengan warna abu-abu. Dalam surat suara ini, akan ditampilkan foto masing-masing kandidat, nama, nomor urut, serta di bawahnya tertera logo partai pengusung paslon.
Kedua, surat suara pemilihan DPD RI dengan warna merah. Sama halnya surat suara presiden, DPD RI juga menampilkan foto kandidat lengkap dengan nama dan nomor urut.
Ketiga, ada surat suara untuk DPR RI yang diberi warna kuning. Berbeda dengan dua surat suara sebelumnya, surat suara DPR RI menampilkan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg.
Surat suara keempat yaitu, untuk pemilihan DPRD tingkat Kabupaten/Kota dengan warna hijau. Isi surat suara ini serupa dengan DPR RI, yaitu menampilkan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg.
Terakhir, surat suara pemilihan DPRD tingkat Provinsi yang diberi warna biru. Surat suara ini juga berisikan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg.
Selain warna, surat suara ini juga memiliki ukiran yang berbeda. Surat suara pilpres berukuran 22 x 31 cm, sedangkan empat surat suara lain memiliki ukuran 51 x 82 cm.
Sebelum mencoblos, pastikan surat suara yang diterima dalam keadaan baik atau tidak rusak. Tetapi tenang saja, bila ternyata surat suara tersebut rusak, pemilih dapat langsung meminta surat suara penganti kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).