JAKARTA (HR)- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memaparkan upaya agar isu penyadapan tidak lagi terulang. Salah satunya adalah memberlakukan aturan penggunaan SIM card buatan Indonesia.
"Kita punya beberapa langkah, ke depan kita akan memberlakukan kepada operator untuk memakai SIM card buatan dalam negeri," ujar Ridwan Effendi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Senin (16/3).
Menurutnya, Indonesia sudah mampu memproduksi SIM card sendiri. Sayang Ridwan tidak bisa terlalu banyak membeberkan terkait siapa dan kapan SIM card buatan lokal itu akan diproduksi.
Ketika ditanya apakah nanti ke depan operator dilarang menggunakan SIM card buatan Gemalto, Ridwan mengatakan, akan lebih disarankan untuk menggunakan buatan dalam negeri.
Seperti diketahui dua operator seluler terbesar Indonesia yakni Telkomsel dan Indosat memakai SIM dari Gemalto. Sedangkan XL Axiata memakai kartu SIM bikinan Bluefish Singapore, CSL dan Pura.
Disaat bersamaan Kominfo maupun BRTI telah memeriksa laporan investigasi internal operator terkait isu penyadapan. Menurut Ridwan, dari laporan tersebut tidak ditemukan adanya indikasi penyadapan pada operator.(okz/ara)