RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kini sedang mencari format ideal terkait tugas barunya dalam evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda). Tugas baru atau tambahan kewenangan DPD RI tersebut merupakan perintah UU entang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dalam mencari format ideal tersebut, DPD RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Harmonisasi dan Sinergitas Penyusunan Legislasi Daerah Pasca Perubahan UU MD3” di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2019). Kegiatan tersebut dibuka Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam.
“Saya kira pembentuk UU menyadari betul ada beberapa ruang kosong, terutama ruang bagi DPD RI sebagai wakil daerah yang ada di pusat. Lalu yang kedua, ada satu fakta hukum bahwa pemerintah pusat yakni Kemendagri tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan Perda,” kata Muqowam.
Muqowam menjelaskan Perda yang bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya bisa bermacam-macam. Misalnya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah, serta Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
“Karena itu, hal ini menjadi pekerjaan DPD RI ketika pemerintahan pusat tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pembatalan terhadap Perda, ini keputusan dari MA,” kata Senator asal Jawa Tengah itu.
Untuk mendalami hal tersebut, Muqowam mengaku bahwa DPD RI terus melakukan upaya antara lain menyelenggarakan dialog, FGD dan lain-lain dengan berbagai stakeholder. Dengan harapan agar harmonis antara kewenangan legislatif review dengan yudikatif review ataupun eksekutif review.
"Mengingat peran DPD RI masih dipertanyakan posisinya berkaitan dengan kewenangan yang baru tersebut,” ujarnya.
Reporter: Syafril Amir