RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Dalam rapat koordinasi dalam rangka sinergitas kesiapan Pemilu tahun 2019 Partai Demokrat Kabupaten Siak, Riau meminta pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengaku pihaknya tidak memiliki waktu untuk mencopot semua baliho, meskipun mereka sendiri yang sebelumnya memasangnya.
"Kami Partai Demokrat tidak sempat melakukan pencopotan APK, jadi Satpol saja yang lakukan pencopotan," ujar Fitria, peserta rapat koordinasi mewakili Partai Demokrat, Kamis (11/4/2019).
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, M Royani, mengingatkan kalau pencopotan APK menjadi tanggung jawab peserta Pemilu. Dengan demikian pencopotan APK tidak bisa dibebankan kepada pihak pemerintah atau penyelenggara pemilu.
"Yang menertibkan APK itu peserta pemilu karena yang memasang juga peserta pemilu, bukan Satpol PP dan itu dilakukan sehari sebelum hari H sudah selesai," jelas Royani.
Ia juga menjelaskan, hal itu diatur oleh Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 298 ayat 4 bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lama 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Dan itu diberikan sanksi administrasi, kalau sanksi pelanggaran kampanye perlu dikaji lebih dalam," tutupnya.