Siapa Sosok Big Fish yang Lolos dari Jerat KPK?

Kamis, 11 April 2019 - 10:18 WIB

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Setidaknya 114 penyidik dan penyelidik KPK meneken petisi karena terhambat ketika akan mengusut perkara. Petisi ditujukan kepada pimpinan KPK karena mereka kesulitan untuk menjerat ikan besar (big fish).

Ada lima alasan yang dijabarkan di balik buntunya proses penindakan di KPK. Para penyidik dan penyelidik berharap pimpinan KPK dapat mengambil langkah tegas untuk menghilangkan hambatan tersebut.

Namun siapa big fish yang dimaksud? Lewat petisi tersebut memang tidak disebutkan sosok big fish. Mereka hanya menyebut pejabat level tinggi, korporasi, dan kasus tindak pidana pencucian uang.

"Kurang-lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi atau big fish, level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang," tulis petisi yang didapat detikcom tersebut, Rabu (10/4/2019).

Mereka menyatakan telah berusaha menyampaikan keluhan ini lewat forum wadah pegawai maupun disampaikan langsung secara informal oleh personel-personel yang ada di jajaran Kedeputian Penindakan kepada pimpinan. Sayang, mereka masih menemui jalan buntu.

Para penyidik dan penyelidik menyebutkan kendala menjerat big fish dihadapi dari kebocoran informasi hingga hambatan pemanggilan sejumlah saksi. Mereka berharap petisi ini ditindaklanjuti untuk menjaga wibawa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bergerak secara profesional dan independen.

Pimpinan KPK pun merespons. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku segera menemui pegawai KPK terkait petisi itu.

"Pimpinan akan menjadwalkan pertemuan dengan pegawai yang membuat petisi," ujar Syarif pada detikcom, Rabu (10/4/2019).

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dinamika ini akan diselesaikan di internal lewat mekanisme yang ada. Dia menegaskan masukan lewat petisi itu menjadi sarana untuk komunikasi antara pimpinan dan para pegawai. Namun, KPK juga akan memastikan dinamika internal tidak disalahgunakan pihak-pihak lain.

"Kami juga ingin pastikan satu hal, jangan sampai apa yang terjadi saat ini kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK karena KPK memastikan penanganan perkara yang ada saat ini itu dilakukan secara 'prudent' berdasarkan hukum acara yang berlaku," tutur Febri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).

Berikut lima alasan itu yang tertulis sama persis seperti dalam petisi itu:

1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian

Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi serta hanya terlokalisir pada level tersangka atau jabatan tertentu saja.

2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup

Beberapa bulan belakangan hampir seluruh satgas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kebocoran ini tidak hanya berefek pada munculnya ketidakpercayaan (distrust) di antara sesama pegawai maupun antara pegawai dan struktural dan/atau Pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personel yang sedang bertugas di lapangan.

3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi

Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakukan khusus terdapat saksi. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat perlakuan istimewa kepada saksi yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 gedung KPK tanpa melewati lobi tamu di lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya.

4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan

Tanpa alasan objektif, sering kali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak diizinkan. Penyidik dan penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekalan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan pencekalan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan berbagai prasangka.

5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat

Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak Pengawas Internal. Hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya. Di satu sisi, kode etik menjadi sangat perkasa sekali, sedangkan di sisi lain, bisa menjadi sangat senyap dan berjalan lamban, bahkan kerapkali perkembangan maupun penerapan sanksinya pelan-pelan hilang seiring dengan waktu.

Berikut beberapa kasus megakorupsi yang tengah ditangani KPK:

1. Kasus Suap Izin Tambang di Kotawaringin Timur

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap. KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian diduga menerima dua mobil mewah dan uang. Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.

2. Skandal BLBI

KPK pernah menangani kasus skandal BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin pun sudah divonis penjara selama 13 tahun, yang kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding.

Majelis hakim menyatakan Syafruddin bersalah melanggar hukum terkait skandal BLBI dan menyebarkan kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun serta menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. Majelis hakim meyakini perbuatan Syafruddin dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul serta istrinya Itjih Nursalim dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

3. Kasus Korupsi e-KTP

Pada kasus korupsi e-KTP, sebanyak 6 orang telah jadi terpidana. Mereka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, mantan pejabat Kemendagri Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pengusaha Made Oka Masagung.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun. Korupsi ini terjadi pada tahap pengadaan proyek di kurun waktu 2011-2012.

Editor: Moralis

Terkini

Terpopuler