RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terhitung hingga hari ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru mencatat dari 178 pejabat esselon II dan III di lingkungan Pemko Pekanbaru, baru 166 orang yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Data sampai hari ini tinggal 12 orang lagi yang belum melapor dari total 178 yang wajib mengisi LHKPN,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pekanbaru Fajri Adha, Rabu (9/4/2019).
Fajri menambahkan, untuk 12 pejabat yang belum mengisi LHKPN, BKPSDM Kota Pekanbaru mengimbau segera memberi laporan mengingat batas waktu pelaporan sendiri sudah berakhir pada 31 Maret 2019 lalu.
“Yang belum melapor sampai 31 Maret masih bisa mengisi LHKPN. Hanya saja mereka akan tercatat di sistem tercantum terlambat melapor,” ujarnya.
“Jika tidak juga memberi laporan, tentu ada sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga sanksi tegas lainnya sesuai aturan berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT menyatakan, pelaporan LHKPN sejalan dengan upaya pemerintah kota guna melakukan perubahan dan mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun tak ditampiknya masih banyak pejabat yang belum bisa menerima perubahan.
“Mereka itu (yang tidak lapor kekayaan) manusia-manusia yang belum bisa berubah. Inilah yang kita reformasi agar mereka bisa dan mampu keluar dari zona,” pungkasnya.