RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tak kunjung rampungkan penyelidikan dugaan penyimpangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar tahun 2016-2017. Penyelidikan itu dimungkinkan akan memakan waktu yang lama.
"Itu lama sekali lidiknya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (9/4/2019).
Pernyataannya itu disampaikan melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp. Gidion tidak menjelaskan secara detail terkait progres penyelidikan yang dilakukan. Namun dimungkinkan, itu terkait dengan proses penelaahan dokumen-dokumen.
Dokumen itu telah disita oleh penyelidik. Seperti yang dilakukan pada Kamis, 18 Oktober 2018 lalu.
Saat itu, terlihat satu unit mobil milik UPTD Instalasi Farmasi Diskes Kampar di halaman kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Mobil box warna putih dan hitam berplat merah dengan nomor polisi BM 8546 F itu membawa dokumen terkait JKN dari sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang ada di Kabupaten Kampar. Adapun dokumen JKN itu diketahui merupakan data tahun 2016.
Dokumen-dokumen itu selanjutnya dilakukan penelaahan. Proses penelaahan ini dimungkinkan memakan waktu yang cukup lama. "Dokumen yang diperiksa banyak. Dokumen itu ada segudang banyaknya," kata mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya itu belum lama ini.
Mengingat masih dalam penyelidikan, Gidion mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu. Kendati begitu, dia menegaskan masih berupaya mencari. "Belum ditemukan (peristiwa pidananya)," tutup Kombes Pol Gidion.
Untuk diketahui, penanganan perkara ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti pihak Dit Reskirmsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Taufik dengan meminta keterangan dari beberapa Kepala Puskesmas di Kampar.
Dugaan penyimpangan BOK dan JKN itu terjadi pada tahun 2016-2017. Adapun sumber dananya adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana BOK merupakan dana yang pemanfaatannya di Puskesmas untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajeman Puskemas. Sementara JKN, diperuntukkan bagi jasa pelayanan kesehatan dan operasional kesehatan.
Pengusutan dugaan penyimpangan ini mengenai pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran yang dilakukan oleh setiap Kepala Puskesmas dan pemotongan anggaran 10 persen untuk beban Dinkes Kampar.
Dalam proses penyelidikannya, pihak kepolisian melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah pihak. Salah satunya, kepada sejumlah Kepala Puskemas yang ada di Kabupaten Kampar.
Reporter: Dodi Ferdian