RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof Dr H Eman Suparman, SH, MH memberikan kuliah umum tentang peran hakim dalam pemberantasan korupsi bagi mahasiswa Magister Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), di Gedung Pascasarjana, Sabtu (6/4/2019).
Kuliah umum yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi ini, turut dihadiri Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Hukum Dr Ardiansyah, jajaran dosen Pascasarjana, dan diikuti oleh lebih dari 35 mahasiswa, dengan moderator Dr Subagyo Kadaryanto.
Kaprodi Magister Hukum Dr Ardiansyah dalam sambutannya mengatakan, kuliah umum diadakan dilatar belakangi pada cita-cita reformasi yang ingin Indonesia bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Reformasi telah berjalan sejak 21 tahun lalu, kata Ardiansyah, tapi hingga saat ini praktik KKN di Indonesia semakin gencar, bahkan semakin menggurita. Maka dari itu kuliah umum ini langsung menghadirkan narasumber mantan ketua Komisi Yudisial RI.
“Godaan hakim sangat kuat, melalui kuliah ini mahasiswa dapat menggali informasi dari narasumber kompeten yang akan memberikan pencerahan apa akar masalahnya, kenapa hakim banyak tersangkut korupsi. Bahkan data dari KPK sejak 2004-2018 ada sekitar 18 hakim yang terjerat,” jelas Ardiansyah.
Sementara itu, Prof Dr Eman Supaman di awal kuliah umum menjelaskan tentang strategi nasional pencegahan korupsi 2010-2025 sebagai tindak lanjut UNCAC. Yakni, melaksanakan langkah strategis di bidang penindakan, melaksanakan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi, meningkatkan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi, dan hakim harus menjadi teladan.
Di kuliah umum ini, mahasiswa tampak antusias mendengakan pemaparan narasumber. Mahasiswa juga diberikan kesempatan berdiskusi dan tanya jawab.