BBTN Gunung Leuser Sita 4 Ton Kayu Ilegal

Senin, 16 Maret 2015 - 20:55 WIB
BBTN Gunung Leuser Sita 4 Ton Kayu Ilegal

Medan (HR)– Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser  menyita 4 ton kayu ilegal dari kawasan TNGL Sekoci, Langkat, Sumut, Senin (16/3). Tiga pelaku, seorang di antaranya anggota Marinir, ditangkap bersama barang bukti.
Informasi dihimpun, kayu ilegal jenis damar dan smantu yang disita berasal dari blok hutan tower resort Sekoci, Langkat. Kayu itu disebut akan menjadi bahan baku untuk membuat kusen pintu dan jendela.
Kayu ilegal diangkut menggunakan mobil truk dengan nomor polisi BK 8731 CI dari kawasan TNGL. “Truk itu kita amankan di luar kawasan hutan,” jelas Kepala BBTNGL Andi Basrul kepada wartawan.
Dia memaparkan, anggota Marinir yang ditangkap bersama kayu ilegal dari TNGL itu diidentifikasi sebagai Praka Mar H (34). Dua lainnya yaitu sopir truk WN (35) dan kernetnya M (30).
“Anggota TNI akan kita serahkan ke POM AL Belawan, sedangkan dua lainnya langsung kita periksa,” sambung Andi Basrul.
Hasil tangkapan ini memperkuat dugaan mengenai adanya pengolahan kayu atau sawmil skala kecil di dalam kawasan atau di barak induk Sekoci. BBTNGL selama ini enggan untuk masuk ke wilayah itu, karena khawatir terlibat konflik dengan masyarakat yang tinggal di sana. “Kita nanti dianggap melanggar HAM,” urainya.
Wilayah Sekoci masuk kawasan TNGL. Sekitar 5.000 kepala keluarga tinggal di sana. “Itu salah satu penghambat pemberantasan illegal logging di sana,” pungkas Andi Basyrul.(ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler