RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Sesuai surat edaran Gubernur Riau tentang ketenteraman dan ketertiban umum, Satpol PP Kabupaten Siak melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Operasi yang menurunkan personel gabungan yang terdiri dari 20 personel Satpol PP, dan tiga anggota TNI, menyasar warung remang-remang dan tempat hiburan malam alias kafe di Kecamatan Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kamis (4/4/2019) malam.
Razia pekat yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB ini, bersama anggota TNI, Satpol PP menyisir jalan raya Koto Gasib yang dilaporkan warga banyak terdapat warung remang-remang serta banyak menyediakan miras dan pelayan wanita.
Menurut Kepala Satpol PP Kaharuddin melalui Kasi Binwasluh Subandi, razia pekat ini dilakukan menindaklanjuti edaran Gubernur Riau tentang ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Apalagi saat ini kembali marak bermunculan warung remang-remang, serta aktivitas maksiat di Kecamatan Koto Gasib.
"Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah ruko apotik yang didapati menjual miras. Petugas kemudian mengamankan ratusan miras dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Siak sebagai barang bukti," kata Subandi.
"Dan juga ditemukan warung sate yang menyediakan wanita pelayan dan kamar-kamar diduga ada berbau mesum. Barang bukti yang diamankan, Anker Bir 50 botol, Guinnes 145 botol," ungkap Subandi.
Syamsurizal, Sekretaris Sat Pol PP menjelaskan, ini instruksi Gubri untuk seluruh kabupaten di Riau. Pihaknya merazia, terutama minuman keras, yang melanggar Peraturan Daerah, yang mengatur bahwa dosis di atas 0,5 persen itu tidak diperbolehkan.
"Sekarang adalah kali kedua kita melaksanakan razia, pertama di Kecamatan Dayun, sekarang ini di Koto Gasib, besok kanjut ke Kecamatan Lubuk Dalam," ungkap Syamsurizal.
Selain instruksi dari Gubernur Riau, katanya, juga instruksi Bupati Siak Alfedri.
"Kalau yang di warung remang-remang mereka beli eceran, namun kami juga dapat dari toko distributornya di Pasar Rawangkao, Kecamatan Lubuk Dalam. Kami mengetahui dari laporan masyarakat," ujar Subandi.
"Kita bertindak tidak dengan cara kekerasan, tapi persuasif. Tujuan kita adalah menertibkan penjualan miras yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Untuk ke depannya, tambah Sudandi, pihaknya akan memberikan Surat Peringatan 1, 2 dan 3.
"Kemudian kami serahkan ke kecamatan, sebab yang berwenang menindak adalah pihak kecamatan setempat," pungkasnya.
Reporter: Darlis Sinatra