RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk kesekian kalinya melaporkan stasiun televisi Metro TV ke Dewan Pers perihal pemberitaanya.
Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menjelaskan pelaporan ini diduga kuat karena framing berita saat Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melakukan kampanye akbar di Kota Padang, Sumatera Barat, tetapi oleh Metro TV ditayangkan tidak seperti keadaan yang sebenarnya.
"Metro TV memberitakan bahwa pak Prabowo ditinggal pendukungnya. Bagi kami ini framing yang jahat yang dilakukan Metro TV memberikan kampanye hitam ke Pak Prabowo, dan juga kami semua pendukung pak Prabowo di Sumbar," tutur Andre di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Andre yang berada di lokasi saat kampanye meminta agar Dewan Pers memberikan sanksi kepada Metro TV.
"Maka kami melaporkan ke Dewan Pers agar Metro TV ini benar diberikan sanksi teguran kalau perlu sanksi yang tegas lagi," tambahnya.
Pelaporan ke Dewan Pers itu, Andre juga memberikan barang bukti berupa rekaman tayangan berita Metro TV dengan membandingkan beberapa berita televisi lain.
"Kami lampirkan barang bukti rekaman berita rekaman Metro TV dan media lain sebagai pembanding yang meberitakan hal yang sama yang berbeda dengan Metro TV," ungkapnya.
Andre berharap berharap Dewan Pers dapat bertindak tegas terkait laporan mereka.
"Dewan Pers untuk bertindak tegas karena Metro TV sudah berulang kali membuat kesalahan. Jadi saya minta Dewan Pers jangan masuk angin," tutupnya.
Andre Rosiade sebagai Calon legislatif (Caleg) DPR Partai Gerindra sebelumnya juga melaporkan stasiun Metro TV ke Dewan Pers, Jumat (29/3) lalu. Pelaporan terkait pemberitaan Metro TV pada Senin (25/3). Caleg DPR Dapil Sumatera Barat 1 itu mengaku dirugikan dengan pemberitaan Metro TV.
"Saya melaporkan Metro TV karena membuat berita yang tidak berdasar dan mereka tidak ada di lapangan, tidak mengkonfirmasi saya," kata Andre waktu itu.
Lanjut Andre, Metro TV diduga telah melanggar kode etik jurnalistik karena tidak ada di lokasi pada saat peristiwa terjadi serta melakukan framing penolakan kampanye yang berlebihan.