RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kanwil Kemenkumham Riau belum mengambil sikap terhadap para tahanan yang nekat nyabu di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu. Institusi tersebut masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/4/2019) kemarin. Di mana salah seorang petugas pengawalan dari Kejari Pekanbaru hendak memanggil tahanan yang akan mengikuti persidangan. Ketika itu, petugas melihat ada beberapa tahanan sedang berada di kamar mandi sel tahanan.
Dari tempat itu, petugas melihat banyak asap. Curiga akan hal itu, petugas memanggil anggota polisi yang ikut bertugas di pengadilan untuk berjaga di depan sel.
Setelah itu, petugas kejaksaan masuk ke dalam sel dan langsung masuk ke kamar mandi. Di sana diamankan lima orang tahanan. Mereka adalah Zulkarnain, Iranda Ghazali, Mulyadi, Irwan Wahyudi, Nusyirwan F. Turut disita barang bukti berupa alat hisap atau bong, dan sisa sabu.
Para tahanan itu sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas membawa mereka keluar sel, dan langsung menghubungi pihak Polresta Pekanbaru.
Awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Diah. Itu dilakukan untuk mengetahui reaksinya terkait kejadian yang melibatkan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru itu.
"Apakah ada reaksi atau tangkapan? Itu sudah SOP (Standar Operasional Prosedur,red) kami setiap hari setiap minggu pasti ada kegiatan-kegiatan razia di dalam (rutan atau lapas)," ungkap M Diah saat ditemui di Kantor BNNP Riau, Kamis (4/4/2019).
Dari interogasi awal diketahui bahwa lima tahanan mengaku mendapat sabu itu dari tahanan lain yang juga berada di dalam sel PN Pekanbaru, Andi Afrila. Enam tahanan lalu dikumpulkan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengusut dari mana Andi Afrila mendapatkan barang haram tersebut.
"Yang nyabu di PN kemarin itu, ya kita tunggu aja dari kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan. Setelah itu nanti pasti tindak lanjutnya dari kami," lanjut M Diah.
Seperti sebelumnya, M Diah kembali meminta data terkait identitas seorang warga binaan yang memberikan sabu ke warga binaan lainnya. "Kalau nanti katanya ada indikasi dapat barang itu dari dalam, tolong tunjukkan. Informasikan ke saya. Itu dapatnya dari siapa? Nama warga binaan kita itu siapa? Dia itu berada di kamar mana? Supaya kami gampang (menindaknya)," sebut M Diah.
"Karena dari jumlahnya itu kan ribuan. Kalau hanya bilang dari dalam, siapa dia? Dimana dia ditahan? Di lapas yang mana? Di kamar yang mana? Tolong tunjukkan," sambung dia.
Tidak kali ini saja terungkap ada tahanan nyabu di sel tahanan PN Pekanbaru. Pada 22 Januari 2018 lalu, juga diamankan dua orang tahanan yang nekat mengisap sabu di dalam sel. Dua tahanan itu bernama Moris dan Mardiono.
Kendati kejadian serupa sering terjadi, M Diah menegaskan hal itu tidak menyurutkan niat pihaknya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di dalam rutan atau lapas. Dia pun menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan narkotika di dalam rutan atau lapas.
"Kami punya komitmen yang sama (dengan aparat penegak hukum yang lain). Tidak akan kami tutup tutupi. Ngapain kami simpan orang yang seperti begitu?. Kami aja udah kelebihan orang (warga binaan,red)," pungkas M Diah.
Reporter: Dodi Ferdian