RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terungkap modus operandi baru jaringan peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning. Sebelumnya pelaku kerap menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa barang haram itu, kali ini pelaku menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang dari rotan.
Keranjang rotan itu biasa digunakan masyarakat untuk membawa barang dagangan atau hasil kebun ke pasar.
Namun kini dipakai untuk membawa narkotika. Itu dilakukan untuk mengelabui petugas, agar narkotika itu bisa sampai ke tangan pemesan.
Namun hal itu tidak berjalan mulus. Seperti yang berhasil diungkap BNNP Riau pada Sabtu (30/3) kemarin. Dimana saat itu, petugas berhasil menyita 24 kilogram sabu-sabu dan 13 ribu butir pil ekstasi dari tangan 3 orang tersangka. Sabu dan ekstasi itu diduga berasal dari Malaysia.
Dikatakan Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Untung Subagyo pengungkapan itu bermula dari informasi warga mengenai akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan yang kita lakukan ini memakan waktu yang cukup lama," ungkap Untung di Kantor BNNP Riau, Kamis (4/4).
Dari penyelidikan tersebut, diketahui keberadaan para pelaku, dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Sabtu (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penyergapan itu, petugas mengamakan tiga orang pria yang merupakan bandar berserta barang bukti narkotika senilai puluhan miliar.
"Kita amankan tiga tersangka berinisial RS, A dan AR. Lalu 24 bungkus berisikan sabu. Tiap bungkus memiliki berat satu kilogram dan 13 ribu butir pil ekstasi warna biru serta pink," lanjut Untung.
Lebih lanjut dikatakannya, narkotika itu dibawa oleh ketiga tersangka dari Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis menggunakan dua sepeda motor. Sedangkan modus yang digunakannya, kata Untung, terbilang baru.
Seorang tersangka membawa sabu dan ekstasi dengan sepeda motor jenis Yamaha Vixon dipasangi keranjang. Seolah-olah mereka tengah membawa hasil bumi dari kebun.
Sementara dua tersangka lainnya juga mengendarai sepada motor dengan berboncengan, ikut melakukan perjalanan secara beriringan, namun dengan jarak yang cukup jauh di depan. Mereka bertugas untuk memantau apabila ada razia di jalan.
"Kita sudah membuntuti mereka. Jadi narkotika ini dibawa dengan sepeda motor yang dipasangi keranjang. Sabu dan ekstasi itu dimasukan ke dalam keranjang untuk mengelabuhi petugas yang seolah-olah membawa hasil bumi," terang Untung.
Dari pengakuan dari para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial J di Duri. Lalu ke tiga tersangka diperintahkan membawa narkotika itu ke Kota Pekanbaru untuk diedarkan.
"Tiga tersangka ini menerima sabu dan ekstasi dari J. Sedangkan J dapat barang itu dari S dari Dumai. Sesampai di Pekanbaru, akan diserahkan ke seorang bandar dengan menunggu arahan dari J. Namun, sebelum diserahkan dilakukan penyergapan," kata dia.
Terhadap J dan S, disampaikan dia, pihaknya masih melakukan pengejaran. Bahkan keduanya telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita sudah kantongi identitas mereka (J dan S,red) dan dalam pengejaran. Kita juga sudah melakukan mapping (pemetaan, red) untuk melacak keberadaan keduanya," imbuhnya.
Kuat dugaan, para pelaku ini merupakan sindikat jaringan internasional. Itu mengingat penyelundupan barang haram itu menggunakan jalur dari Malaysia, Dumai, Duri dan Pekanbaru.
Tidak hanya itu, BNNP Riau juga berhasil mengamankan dua orang pelaku, berinisial MS dan H. Keduanya diringkus saat berada Jalan Sudirman tepatnya di depan Pasar Buah Pekanbaru, Minggu (31/3).
Pengungkapan itu dilakukan dengan cara under coverbuy. Dimana petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram itu.
"Ketika bertemu, seorang tersangka belum memperlihatkan sabu, lalu dihubungi temannya yang membawa barang haram itu," sebut Untung.
Saat hendak dilakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan, dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu ons.
"Selain sabu berat satu ons, kita juga mengamakan barang bukti lain yakni dua unit sepeda motor dan handphone," terang perwira tinggi polisi dengan satu bintang di pundaknya.
Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang bandar berinsial H alias O yang berasal dari Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru.
"Dia (H alias O,red) pemain lama. Kita lakukan pelacakan dan pengintai di tempat O berada, tapi masih nihil (belum ditemukan,red)," tandas Untung.
Di tempat yang sama, Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun menerangkan modus yang digunakan 3 pelaku yang membawa 24 kilogram sabu dan 13 ribu butir pil ekstasi itu.
"Mereka membawanya dengan sepeda motor dipasangi keranjang. Sabu itu dibungkus menggunakan kotak, lalu diletakan dalam keranjang di atasnya ditutupi dengan galon. Kondisi ini seolah-seolah dari kebun, dan baju yang digunakannya juga tidak bagus. Kalau kita kurang jeli bisa lepas," papar Haldun.
Dikatakan Haldun, ketiga tersangka tersebut pernah lolos menyelundupkan sabu-sabu dengan modus yang sama beberapa waktu lalu.
"Sebelumnya mereka pernah lolos menyelundupkan sabu-sabu. Kalau yang pertama, kita tidak mendalami berapa sabu yang dibawa mereka. Pengakuan tersangka, mereka diupah sebesar Rp2 juta untuk satu kilogram, tapi kita tidak percaya dengan upah segitu," terangnya.
Dengan pengungkapan puluhan kilogram sabu dan belasan ribu butir pil ekstasi, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 300 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika. Hal itu, jika tiap satu gram sabu digunakan oleh 12 orang dan satu butir pil ektasi dikonsumsi satu orang.
"Satu gram sabu bisa dikonsumsi sekitar 12-13 orang, sedangkan satu butir ekstasi untuk satu orang," imbuh Haldun.
Sementara mengenai nilai sabu dan ekstasi tersebut, Haldun menyampaikan, tergantung harga pasaran mengingat tiap satu kilogram harganya bisa mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Lalu pil eksatasi satu butir seharga Rp200.000.
"Nilainya kalau dinominalkan, itu sekitar Rp25 miliar," pungkas AKBP Haldun.
Reporter: Dodi Ferdian