RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan No. 20/PUU-XVII/2019, yang salah satunya memperpanjang waktu proses pengurusan pindah memilih menjadi -7 hari jelang hari pencoblosan, namun regulasi dasarnya tetap tidak berubah masih mengacu kepada UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 11/2018 sebagaimana terakhir diubah dengan PKPU No. 37/2017/8 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih di Dalam Negeri.
"Yang bisa mengurus pindah memilih tetap pemilih yang sudah tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yang belum tercantum di DPT tetap tidak bisa mengurus pindah memilih, Pengguna Suket biasanya belum tercantum dalam DPT sehingga mereka tidak bisa pindah memilih. Untuk memilih pengguna Suket akan didata dan dikelompokkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ujar Abdul Rahman, SE, komisioner KPU Riau yang membidangi Divisi Program dan Data Pemilih melalui keterangan persnya, Sabtu (30/3/2019).
“Selain itu sesuai keputusan MK pindah memilih dimaksud harus memenuhi ketentuan seperti pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara,” tambah Rahman.
Hal itu dilakukan untuk mengakomodir potensi memilih pemilik Suket tersebut di atas yang belum masuk DPT/DPTb.
“Batas akhir menerima dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu agar mereka yang masuk DPK bisa dijadikan DPT, paling lambat tanggal 31 Maret 2019 sudah harus terdata. Jika lewat dari itu maka murni akan menjadi pemilih DPK yang hanya bisa mencoblos di atas jam 12.00 selama persediaan surat suara masih tersedia,” tutup Rahman.