RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - DPR akan mengebut pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, dan diharapkan disahkan menjadi UU sebelum berakhirnya masa jabatan DPR sekarang ini.
"Menimal, sebelum anggota DPR sekarang berakhir kita bawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam diskusi bertema 'RUU Pasantren Rampung Dua Bulan?'bersama Mantan Humas Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Jerry Sumampow, di Media Center DPR, Selasa (26/3/2019).
Keseriusan untuk mengebut pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang merupakan RUU inisiatif DPR dibuktikan dengan disepakatinya pembentukan Panja dalam Rapat Kerja (Raker) Komis VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, Senin (25/3/20190.
“DPR bersama Pemerintah bersepakat membentuk Panja dari DPR dan pemerintah, yang ditandai penyerahan DIM oleh pemerintah. Pemerintah berjanji dalam waktu dua hari ini, akan menyerahkan nama-nama. Secara prinsip, pemerintah sudah siap membentuk Panja,” ujar Marwan.
Dijelaskan, RUU Pesantren itu memberikan payung hukum bagi negara untuk bertanggung jawab terhadap lembaga pendidikan pesantren yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Dengan RUU ini menyetarakan pesantren dengan pendidikan formal lainnya.
"Dalam RUU ini mengakui lembaga pesantren setara dengan pendidikan lainnnya dan mendapat alokasikan anggaran dalam kategori 20% anggaran pendidikan. Apanya saja yang masuk, infrastruktur, guru-guru dan juga santri," jelasnya.
Kementerian Agama jelas Marwan, sudah melakukan rapat berbagai dirjen yang terkait dan akhirnya mereka membuat DIM hanya RUU Pendidikan Pesantren dan tidak memasukan tambahan pendidikan keagamaan.
karena agak kontroversial dan cukup memberikan ruang bagi agama-agama lain dalam UU yang lain.
Namun dalam pembahasan di DPR masih tetap dimulai dari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan."Kemeudian nanti apakah menjadi pesantren, nanti akan bicarakan bersama anggota Panja DPR dan Panja Pemerintah," jelasnya.
Jerry Sumampow menyatakan lebih setuju RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu dibatasi hanya menjadi RUU Pesantren. Sedangkan Pendidikan Keagamaan yang ditujukan yang bukan berbasiskan agama Islam dipisahkan. "Ya, memang lebih baik namanya RUU Pesantren saja," kata.
Reporter: Syafril Amir