PASIR PENGARAIAN (HR)- Sebanyak 600 sak pupuk bersubsidi dari berbagai jenis asal Sumatera Utara ditangkap Polres Rohul, Kamis (12/3) di belakang rumah Saleh, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tambusai. Meski cukup bukti Saleh ternyata tidak ditahan dengan alasan ancaman yang menjeratnya di bawah empat tahun.
Sesuai informasi yang disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Minggu (15/3), penangkapan puluhan ton pupuk bersubsidi tersebut diduga melanggar pasal 21 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15 tahun 2013. Selain itu, Saleh juga diancam pasal 6 Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pidana memperjualbelikan pupuk subsidi di luar peruntukannya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam 2 tahun 8 bulan kurungan. “Namun tersangka Saleh tidak kita tahan karena ancaman pidanya hanya dua tahun delapan bulan. Sesuai pengakuan tersangka, pupuk bersubsidi tersebut dipasok dari Sumut, lalu disimpan di gudang belakang rumahnya. Padahal tersangka sendiri bukanlah agen atau distributor pupuk,” terang Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Pitoyo Agung Yuwono.
Adapun jenis pupuk subsidi yang berhasil diamankan yakni, jenis NPK Phonska sebanyak 205 sak dengan berat sekitar 50 kilo per saknya, jenis ZA 117 sak, urea 207 sak, dan pupuk SP36 75 sak serta pupuk organik sebanyak 94 karung. Diperkirakan jumlah pupuk subsidi yang ditimbun tersangka Saleh sekitar 34,9 ton. Semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Ditambahkan Kapolres Rohul, tersangka dalam kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini baru ditetapkan satu orang. Saat ini masih melakukan penyelidikan di tempat-tempat lain yang diduga melakukan penimbunan pupuk bersubsidi, karena pupuk bersubsidi ini menurut Kapolres Rohul bukan untuk perorangan melainkan untuk para petani yang kurang mampu. ****