RIAUMANDIRI.CO, YOGYAKARTA - Berbagai kelompok kepentingan beberapa tahun terakhir ini gencar memperjuangkan hak-hak asasi manusia (HAM). Namun, gerakan tersebut sering kali tidak sesuai dengan HAM, Pancasila, terutama sila 2, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI Cholid Mahmud mengatakan, perlu memaknai secara benar dan bijak tentang HAM. Di sisi lain, secara Ideologis, politis dan konseptual, sila kedua tersebut agak diabaikan sebagai sila yang mengatur HAM.
"Karena konsep HAM dianggap berasal dari paham individualisme dan liberalisme yang secara ideologis tidak diterima," kata Cholid dalam acara Sosialisasi MPR yang dihadiri seratusan pegiat parenting di Yogyakarta di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Minggu (24/3/2019).
Saat ini, kata dia, masalah keberlangsungan keluarga menjadi penting dan strategis. Alasannya pada saat bersamaan, muncul upaya-upaya untuk menunda berkeluarga dan gerakan mendistorsi makna keluarga. "Gerakan itu hanya terbatas sebagai tempat kepuasan seksual yang mulai diaruskan oleh berbagai kelompok kepentingan," jelasnya.
Anggota Komite IV DPD RI ini mengimbau masyarakat untuk mewaspadai gerakan tersebut. "Gerakan menunda berkeluarga atau mendistorsi makna keluarga ini perlu diwaspadai karena akan mengancam keberlangsungan manusia dan keluarga," jelasnya.
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) DIY ini menjelaskan, dalam bernegara yang berkaitan dengan HAM, sudah secara tegas diatur dalam UUD 1945 dalam perubahan yang kedua mencantumkan beberapa pasal yang strategis dan mendasar. "Ada beberapa pasal yang belum ada pada konstitusi sebelum amandemen," kata dia.
Cholid mengungkapkan, pasal-pasal tersebut yang berkaitan dengan Hak antara lain hak hidup setiap orang serta hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melangsungkan keturunannya.
Selanjutnya, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, serta setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya.
Menurut dia, pasal-pasal HAM di atas merujuk kepada sila kedua Pancasila dalam kesatuan dengan sila-sila Pancasila lainnya. "Jadi, masalah keberlangsungan keluarga menjadi penting dan strategis," tegasnya.
Berkaitan dengan pasal-pasal HAM tersebut, pemerintah juga memperkuat dengan pembentukan Komnas HAM)l berdasarkan Keputusan Presiden RI No.50 Tahun 1993 tanggal 7Juni1993. "Ini menunjukkan keterkaitan yang erat antara penegakan HAM di satu pihak dan penegakan hukum di pihak lainnya," ujar senator DIY yang meraih 149.824 suara pada Pemilu 2014 itu.
Reporter: Syafril Amir