RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah tudingan menerima uang Rp1,5 miliar dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018.
"Saya pastikan saya tidak terlibat," kata Imam Nahrawi di kantornya, Jakarta Selatan Jumat (22/3/2019.
Jaksa KPK sebelumnya membeberkan daftar pembagian dana hibah sejumlah total Rp3,4 miliar yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Di dalamnya terdapat pembagian yang disebut-sebut untuk Menpora Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi menyatakan bersedia hadir jika penyidik KPK memerlukan keterangannya. "Saya siap hadir. Tapi jangan bangun opini yang tidak sesuai fakta hukum," kata dia.
Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah penangkapan itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Tiga orang tersangka lain dari Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.