RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Said Hasyim menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Fudisia di Aula Hotel Indo Baru, Selatpanjang, Rabu (20/3/2019).
Kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan Fudisia sesuai Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau H. M Diah SH MH, Nara Sumber yang merupakan Pakar Fudisia Dwi Ayu Larasmita dan Rudi Pardede, serta peserta yang terdiri dari akademisi, perbankan, Kepolisian, Kejaksaan, tokoh masyarakat/agama, LSM dan lainnya.
Pihak Kemenkum HAM Riau, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait Layanan Fudisia sesuai dengan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999. Selain itu untuk mengantisipasi masyarakat tersangkut kasus pidana Fudisia saat melakukan aktifitas menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan Fidusia.
Menyikapi kegiatan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim menyambut baik pelaksanaan kegiatan itu, dijelaskan Wabup sesuai dengan perkembangan zaman saat ini kebutuhan akan dana untuk pengembangan usaha dan mencukupi kebutuhan hidup dengan cara kredit seolah sudah menjadi tuntutan. Hal ini juga ditunjang oleh semakin banyaknya kebutuhan sementara kemampuan masyarakat sangat terbatas.
"Agar masyarakat mendapat pemahaman tentang Layanan Fudisia dan tidak tersangkut kasus Pidana, Sosialisasi Layanan Fidisia yang digelar oleh Kemenkum HAM ini sangat penting," ujar Wabup.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau HM Diah dalam penjelasannya mengatakan, Sosialisasi Layanan Fudisia yang digelar pihaknya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Layanan Fudisia agar masyarakat tidak tersangkut kasus pidana.
"Saat ini pengetahuan masyarakat tentang Layanan Fudisia masih rendahnya untuk itu dengan adanya Sosialisasi Layan Fudisia ini masyarakat semakin paham dan dapat memanfaatkan Layanan Fudisia untuk mencukupi kebutuhan dananya tanpa tersangkut kasus pidana," jelas Diah.