RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak seluruh anggota DPR RI untuk memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ajakan tersebut disampaikan Bamsoet saat membuka coaching clinic SPT Tahunan Pribadi dan LHKPN 'DPR Taat Lapor Pajak', di Loby Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/03/19). Pada kesempatan tersebut, Bamsoet dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaporkan SPT tahunan pribadi dan menyampaikan LHKPN-nya.
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Peni Hirjanto, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Estu Budiarto, Sekjen DPR Indra Iskandar serta pejabat di lingkungan Setjen DPR.
Melalui coaching clinic Bamsoet berharap seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI bisa menjadi motor penggerak dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT. Dengan jumlah keseluruhan ASN di Indonesia mencapai 4.351.490, ASN harus menjadi teladan bagi wajib pajak lainnya. Hal itu bisa dimulai dari ASN di lingkungan DPR RI.
Sejak Februari 2018, DPR RI bekerjasama dengan KPK mengadirkan E-LHKPN (klinik LHKPN) di Loby Gedung Nusantara III DPR RI.
"Melalui coaching clinic ini, selain memudahkan para anggota DPR RI membuat laporan LHKPN, klinik tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen DPR RI dalam memerangi dan memberantas korupsi sampai ke akarnya," pungkas Bamsoet.
Dikatakan Bamsoet, pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dalam APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018, DPR RI dan pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.786,4 triliun, meningkat dari outlook 2018 sebsar Rp 1.548 triliun.
Untuk menyukseskannya, perlu kerjasama dan dukungan dari setiap wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajak. Sehingga bisa turut membangun Indonesia menjadi lebih baik,"
Dia mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak yang dengan berbagai sosialisasi dan kampanye, berhasil merealisasikan pelaporan SPT Wajib Pajak mencapai 12,5 juta SPT pada tahun 2018.
Dengan besaran 9,87 juta diantaranya dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,82 juta orang pribadi non karyawan dan 854,3 ribu wajib pajak badan. Di tahun 2019, ditargetkan kepatuhan masyarakat melaporkan SPT mencapai 85 persen.
"Adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT juga didukung program tax amnesty yang dijalankan pemerintah. Saya mengharapkan jumlah tersebut akan bertambah jelang penutupan masa pelaporan pada 31 Maret 2019 mendatang," tutur Bamsoet.
Reporter: Syafril Amir