RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga dari tujuh terdakwa yang melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (19/3) sore kemarin, berhasil diringkus kembali. Sisanya masih terus diburu.
Adapun tiga tahanan itu, adalah Rian Hidayat (28) dan Eko Siswanto (28). Keduanya merupakan terdakwa tindak pidana narkotika. Sertan Guntur Saputra (20) yang merupakan pesakitan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Saat ini ketiga tahanan diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pelalawan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Rabu (20/3/2019).
Terhadap 4 tahanan yang belum diamankan, kata Kaswandi, masih dalam pengejaran pihaknya. Adapun identitasnya, yaitu Septian Ade Fernandes (27) terdakwa perkara narkotika, Praja Sutanan (33) terdakwa perkara narkotika, Arnius Hulu (22) terdakwa curanmor, dan Junaidi (22) terdakwa narkotika.
"Upaya razia juga dilakukan jajaran Polsek Polres Pelalawan, dan melakukan koordinasi dengan Polres dan Polresta se-Riau," lanjut Kaswandi.
Dijelaskannya, 7 dari 33 tahanan berhasil melarikan diri dari sel tahanan PN Pelalawan, Selasa kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka berhasil kabur dengan cara memotong jeruji atas kamar mandi ruang tahanan pengadilan.
Para terdakwa itu dikabarkan melarikan diri saat proses sidang masih berlangsung di PN Pelalawan.
"Kan ada ruang sel (tahanan) pada. Dijebol di belakang, di kamar mandi," terang dia.
Saat itu, katanya, terdapat sejumlah petugas dari Kejaksaan dan Kepolisian yang melakukan pengawalan terhadap para tahanan. Namun, mereka berada di bagian depan sel.
"Ada (pengawal tahanan). (Mereka berjaga) Di depan. Sel itu kan ada kamar mandi di belakang, jadi tidak terpantau," imbuhnya.
"Anggota kita dan Kejaksaan jadi tak memantau. Jadi teralis yang dijebol mereka. Kayaknya (teralis) tidak kuat," sambung Kaswandi.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, tiga terdakwa yang kembali diringkus itu diamankan di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama, terdakwa Rian Hidayat diringkus tak lama setelah mencoba kabur. Dia diamankan di semak-semak tak jauh dari belakang PN Pelalawan.
"Untuk Guntur Saputra ditangkap di Perumahan Sakinah Jalan Lintas Timur Pelalawan, pukul 00.15 WIB dini hari. Sementara, Eko Siswanto ditangkap di rumahnya di Desa Delik, Kecamatan Siak sekitar pukul 00.45 WIB dini hari," singkat Nophy.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan mendalami penyebab kaburnya terdakwa dari sel tahanan PN Pelalawan itu. Pasalnya, pengawalan tahanan itu turut melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Tentunya akan dilakukan klarifikasi terhadap pengawal tahanan (dari Kejari Pelalawan). Mengapa mereka (tahanan itu) bisa lari. Proses klarifikasi itu akan dilakukan Pemeriksa pada bidang Pengawasan," kata Muspidauan saat dihubungi terpisah.
Kendati begitu, dia mengatakan hingga kini belum mengetahui apakah sudah ada surat perintah dari Kepala Kejati (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur, untuk proses klarifikasi tersebut.
"Saat ini kita juga masih fokus ke pencarian," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Reporter: Dodi Ferdian