Bamsoet: KPU Harus Musnahkan Surat Suara yang Rusak

Selasa, 19 Maret 2019 - 22:10 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo.

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menarik surat suara yang rusak seperti ditemukan di Sumatera Barat dan sejumlah daerah lainnya serta memusnahkan agar tidak disalah gunakan.

"KPU harus menarik dan memusnahkan seluruh surat suara yang rusak tersebut agar tidak disalah gunakan, serta segera menggantinya dengan surat suara yang baru sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan," tegas Bamsoet, begitu dia akrab disapa dalam respon tertulisnya, Selasa (18/3/2019).

Agar tidak terjadi lagi suara yang rusak, Bamsoet meminta KPU untuk meningkatkan pengawasan terhadap percetakan surat suara tersebut serta pendistribusiannya agar tidak tertukar atau terjadi salah alamat pengirimannya.

"KPU untuk meningkatkan pengawasan terhadap pencetakan surat suara maupun kesiapan sarana dan prasarana Pemilu 2019 lainnya, mengingat pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019 semakin dekat yang tidak sampai satu bulan lagi," ingat Bamsoet. 

Dia juga meminta KPU untuk mencari solusi terhadap pemilih tetap yang melakukan pindah tempat memilih agar kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama jumlah surat suara, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan.

Kepada KPU Daerah (KPUD) dimintanya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh persiapan logistik Pemilu 2019, terutama kelengkapan surat suara di setiap daerah, agar pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berlangsung dengan lancar.

Kemudian terkait masih adanya masyarakat yang belum mereka e-KTP sebagai syarat dapat mencoblos, Bamsoet meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melengkapi sarana dan prasarana seperti jaringan internet yang baik agar dapat membuat e-KTP.

Reporter: Syafril Amir

Editor: Mohd Moralis

Terkini

Terpopuler