RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga tidak menunaikan kewajibannya kepada masyarakat tempatan. Meskipun mereka telah beroperasi bertahun-tahun lamanya.
Tidak terima hal itu, masyarakat melalui Lembaga Adat Melayu (LAM) setempat mengadukan hal tersebut kepada wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Atas aduan tersebut, anggota Dewan melalui Komisi III langsung bergerak cepat menindaklanjutinya.
Seperti terlihat pada Senin (18/3/2019). Di mana Komisi III DPRD Riau melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan sejumlah perusahaan dan pihak terkait lainnya. Hearing tersebut dipimpin Sekretaris Komisi III, Suhardiman Amby, yang didampingi anggota Komisi III lainnya, Nasril, dan Soniwati.
Sejumlah poin penting dibahas dalam pertemuan itu. Itu sebagaimana disampaikan Ketua LAM Inhu Datuk Seri Marwan MR, kepada sejumlah awak media usai rapat yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Riau itu.
Dikatakan Marwan, pada dasarnya keberadaan perusahaan atau badan usaha investasi itu harus mampu mewujudkan kemakmuran bagi masyarakat tempat mereka beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apapun perbuatan baik itu, ketika tidak taat hukum, maka hasilnya mungkin akan kurang baik," ujar Datuk Marwan.
Dia kemudian menjelaskan mengenai keberadaan sejumlah perusahaan di Inhu. Dikatakannya, ada perjanjian yang mengikat saat perusaahan itu akan memulai usahanya. "Kemudian dalam perjalanannya, ini banyak diingkari," kata dia.
Saat disinggung bentuk wanprestasi yang dilakukan pihak perusahaan terhadap masyarakat tempatan, Datuk Seri Marwan memberikan penjelasannya.
Dijelaskannya, saat itu ada perjanjian dengan pola kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat adat tentang pengelolaan hutan tanah ulayat yang sudah tersedia oleh masyarakat. Pola kemitraan itu, katanya, semacam pola bagi hasil dan sebagainya.
"Ini yang barangkali tidak berjalan sampai saat ini. Sementara perusahaan telah mendapat manfaat dari pengelolaan kawasan tersebut," kata Marwan.
Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan perusahaan itu sudah bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun beroperasi di sana.
"Ada yang dari tahun 2008, sampai sekarang. Kan itu lebih dari 10 tahun, dan itu sudah menghasilkan," sebutnya.
"Ada juga perusahaan yang sudah lama berdiri 1 periode, hampir 1 periode HGU, tapi perusahaan tersebut tidak punya plasma. Maka masyarakat sekitar tentu menuntut 20 persen sesuai aturan pemerintah," sambung Marwan.
Suasana Hearing antara Komisi III DPRD Riau dengan pihak DTPHP Riau, LAM Inhu, serta perwakilan dua perusahaan yang beroperasi di Inhu, di ruang Komisi III DPRD Riau, Senin (18/3/2019).
Sejak bertahun-tahun itu juga, Marwan mengatakan masyarakat terus mencari keadilan, berharap perusahaan menunaikan kewajibannya. Hingga akhirnya, mereka mengadukan persoalan itu ke DPRD Riau.
Menurutnya, di tingkat provinsi tentunya memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lengkap dibandingkan tingkat kabupaten.
"Ini kan tentang saluran penyampaian aspirasi. Seperti lembaga penyampai seperti LAM, mungkin baru sekarang mereka (masyarakat,red) mengadukan persoalan ini. Dulu sudah pernah dicoba di tingkat kecamatan, di kabupaten sudah dicoba difasilitasi, tapi belum ada titik terang," imbuh Marwan.
Dia berharap, dengan difasilitasi pihak DPRD Riau ini, pihak perusahaan bisa menepati komitmen yang telah dibuat sebelumnya.
"Taatilah semua aturan negara. Ini juga tidak lepas dari peraturan negara bahwa harus ada kemitraan, harus ada kebun plasma minimal 20 persen. Ini kan peraturan pemerintah," pungkas Ketua LAM Inhu, Datuk Seri Marwan.
Dari informasi yang dihimpun, Komisi III DPRD Riau mengundang sejumlah pihak dalam pertemuan itu. Di antaranya, perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Riau, LAM Inhu, serta 4 perusahaan, yaitu PT Indriplant, PT Sinar Reksa Kencana, PT Rigunas Agri Utama, dan PT Panca Agro Lestari. Namun, dua perusahaan yang disebut terakhir tidak hadir memenuhi undangan dewan.
Dikatakan Suhardiman Amby selaku pimpinan rapat, dari sejumlah perusahaan yang diadukan masyarakat itu, ada sebagian tanaman yang berada di luar HGU, di luar izin yang diberikan, dan di Daerah Aliran Sungai. Selain itu, ada juga menyangkut persoalan-persoalan lingkungan, seperti limbah pabrik.
"Laporan yang disampaikan ke kita sudah kita tampung dengan baik," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Riau itu.
Dalam pertemuan, masing-masing pihak telah menyampaikan argumentasinya disertai data pendukung. Pada intinya, kata Suhardiman, masyarakat menginginkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor : 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, khususnya mengenai plasma masyarakat dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang luasnya setara dengan 20 persen HGU, dapat diterapkan.
"Ini intinya mengejar Permentan 2013 yang 20 persen dari luas HGU untuk masyarakat tempatan. Ini yang mereka minta tanggungjawab pengusaha yang diatur Permentan itu dipenuhi secara baik," kata Politisi yang bergelar Datuk Panglima Dalam itu.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya kata Suhardiman, juga telah mencocokkan data yang disampaikan LAM Inhu dengan data yang dimiliki Komisi III DPRD Riau. Menurutnya, sejumlah lahan yang diolah perusahaan diduga berada di luar izin. Namun untuk memastikan kebenarannya, pihaknya akan turun ke lapangan.
"Kita akan ke lapangan. Apa nanti yang menjadi temuan teman-teman LAM, sudah kita cek di GPS kita, bahwa posisi dan koordinat yang kita duga di luar izin. Nanti kita ke lapangan," kata Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
"Syukur-syukur itu dimanfaatkan untuk masyarakat tempatan. Lahannya 2.000 (hektare), diolah 2.500. kan sisa 500 itu. Bisa gak itu untuk masyarakat tempatan. Di luar kewajiban yang 20 persen yang tadi," lanjut legislator asal Kuantan Singingi (Kuansing) itu.
Diharapkan, dengan pertemuan dan berdasarkan hasil tinjauan lapangan yang akan dilakukan nantinya, didapatkan kata sepakat di antara para pihak, baik masyarakat maupun perusahaan. Namun jika tidak bersepakat, pihaknya mempersilakan LAM Inhu untuk mengajukan gugatan secara hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
"Yang tidak bisa dengan permufakatan, diharapkan nanti LAM menggugat secara hukum. Ketika buntu dia dalam kata sepakat, tidak bisa lagi dibicarakan dengan aturan adat, dan tidak terkorelasi dengan aturan undang-undang, silakan LAM menggugat secara hukum," kata Datuk.
"Tetapi sepanjang masih bisa dimusyawarahkan untuk melindungi hak-hak masyarakat, kita berharap nanti komunikasi antara pengusaha dengan pihak LAM Inhu dengan melibatkan masyarakat tempatan, diharapkan bisa dilakukan secara baik," sambungnya berharap.
Sementara itu, saat disinggung mengenai adanya perusahaan yang tidak hadir pada pertemuan itu, Suhardiman menegaskan pihaknya akan mendatangi perusahaan tersebut. "Kita datangi saja. Kita akan agresif lah. Dia tidak mau hadir, kita yang ke sana," imbuh dia seraya mengatakan, empat perusahaan yang dilaporkan LAM Inhu itu baru tahap awal. "Kabarnya masih ada sekitar 12 (perusahaan) lagi yang akan dilaporkan," pungkas Suhardiman Amby. (ADV)