RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Setelah menunggu hampir satu bulan pasca peresmian Jembatan Marhum Pekan (Siak IV), akhirnya Pemerintah Pusat melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengeluarkan setifikat laik fungsi Jembatan Siak IV, 14 Maret 2019.
Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR), Dadang Eko Purwanto, membenarkan bahwa serifikat tersebut telah diterimanya dari Kementerian PU. Dengan keluarnya sertifikat tersebut maka Jembatan Siak IV yang menghubungkan Kecamatan Rumbai dengan pusat Kota Pekanbaru ini akan segera dibuka.
“Alhamdulillah sudah keluar, insya Allah segera dilalui, tentunya kita berikan ke Gubernur kapan akan dibuka Jembatan Siak IV ini,” kata Dadang, Sabtu (16/3/2019).
Dijelaskan Dadang, dari surat yang dikirim Kementerian PUPR, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau agar menyampaikan manual maintenance Jembatan Siak IV kepada KKJTJ melalui Balai Jembatan Khusus dan Terowongan (BJKT).
Selanjutnya, pengukuruan geometri dan pemeriksaan kondisi jembatan harus diajukan setelah setahun operasional sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 41 Tahun 2015.
“Semua sudah kita jalani sekarang tinggal persetujuan Gubernur Riau kapan kita buka. Yang jelas sertifikat sudah kita terima dan laik dilewati,” kata Dadang.
Untuk diketahui Jembatan Siak IV yang diberi nama, Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (Marhum Pekan), mulai dibangun di era Gubernur Riau Rusli Zainal. Selanjutnya mangkrak pada tahun 2012 yang lalu. Dan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, melanjutkan pembangunan dengan memenuhi semua persyaratan. Arsyadjuliandi Rachman menyelesaikan semua permasalahan hukum yang terjadi pada pembangunan jembatan tersebut.
Dan terakhir peresmian dilakukan oleh Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim pada tanggal 14 Februari 2019 yang lalu.
Reporter: Nurmadi