Panitia Pemilihan Wabup Kampar Terbentuk

Jumat, 15 Maret 2019 - 15:38 WIB
Ahmad Fikri , Ketua DPRD Kabupaten Kampar yang juga Ketua DPD Partai Golkar

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Proses pemilihan Wakil Bupati Kampar di DPRD terus berlanjut. Seluruh fraksi atau delapan fraksi di lembaga wakil rakyat itu telah mengusulkan nama untuk mengisi posisi panitia pemilihan Wakil Bupati sisa masa jabatan periode 2017-2022. Bahkan panitia juga sudah terbentuk.

Terpilih sebagai ketua panitia adalah Repol dari utusan Fraksi Partai Golkar, Wakil Ketua Said Ahmad Kosasih utusan Fraksi Demokrat dan sekretaris adalah Sekretaris DPRD Kampar (bukan anggota) Ramlah.

Ketua Panitia Pemilihan, Repol, ketika ditanya mengenai kepanitiaan pemilihan Wakil Bupati Kampar, Jumat (15/3/2019) menjelaskan, usulan SK panitia pemilihan telah disampaikan ke pimpinan DPRD Kampar, Senin (11/3/2019).

Nama-nama panitia ini merupakan usulan dari delapan fraksi di DPRD. Selain dirinya dari Fraksi Golkar dan Said Ahmad Kosasih dari Fraksi Demokrat, enam nama lainnya yang diusulkan yaitu Zumrotun (Fraksi Gerindra), Ramadhan (PAN), Yuli Akmal (Hanura),
Triska Felly (PDIP), Hendra Yani (PPP-PKS) dan H Muhammad Kasru Syam (Nasdem Plus).

"Panitia telah terbentuk dan kami langsung lakukan rapat dan menghasilkan struktur pimpinan dan pelaksana," ujar Repol.

Hasil dari rapat panitia juga telah memutuskan jadwal kerja panitia pemilihan. Dalam waktu dekat panitia akan mengundang pimpinan partai koalisi membahas bagaimana sistem, mekanisme dan prosedur pemilihan wakil bupati. 

Panitia pemilihan akan memberikan kesempatan kepada parpol pengusung untuk menentukan jadwal pemilihan dan apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan parpol pengusung tidak menyampaikan jadwal pemilihan maka jadwal pemilihan bisa ditunda dan bisa saja ditutup atau dibuka kembali apabila adanya usulan dari parpol pengusung. 

"Kalau panitia sudah dibubarkan ya bisa kosonglah posisi wakil bupati," ungkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kampar tersebut.

Adapun jangka waktu bagi parpol pengusung menyampaikan jadwal pemilihan dan bakal calon wakil bupati ini adalah selama 30 hari kalender sejak ditetapkannya SK pantia pemilihan.

"DPRD dalam hal ini artinya telah menjemput bola. Karena ini bagi DPRD adalah bagian dari tanggungjawab DPRD maka kita sudah melakukan tugas kita, bahwa kita telah membuka ruang bagi parpol pengusung," terang politisi asal Kampar Kiri ini.

Sebelumnya di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kampar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar Ahmad Fikri di tempat terpisah mengatakan, DPRD berkewajiban melaksanakan proses pemilihan Wakil Bupati Kampar setelah Catur Sugeng Susanto yang sebelumnya Wakil Bupati resmi diangkat menjadi Bupati menggantikan Almarhum H Azis Zaenal.

Dikatakan, untuk mengisi posisi wakil bupati akan dilakukan pemilihan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar. Ada dua nama yang akan dipilih dalam pemilihan ini. Dua nama ini diajukan oleh Bupati Kampar setelah dilakukan penjaringan oleh partai pengusung.

Ada enam partai pengusung pasangan Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto pada Pilkada 2017 lalu yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, PKS dan PKB.

Ongah, begitu ia akrab disapa mengaku belum ada kesepakatan dari partai pengusung pasangan Azis-Catur. "Seluruhnya punya hak, di situ kesepakatan partai koalisi. Masing-masing partai koalisi mengusulkan. Bukan menghitung berapa kursi partai itu," terang Fikri.

"Kita dari partai pengusung, partai koalisi mencari kata sepakat, mau Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, PKS atau PKB kah, yang penting sepakat. Silhakan," ulas Ongah.

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler