RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kepolisian mengamankan 11 tersangka tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan selama 2 pekan itu, turut disita barang bukti sabu-sabu dan ekstasi senilai belasan miliar rupiah.
Dikatakan, Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, AKBP Defryanto, para tersangka dan barang bukti itu diamankan di lima lokasi berbeda di Provinsi Riau.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Tengku Latifah, Desa Rempak, Kabupaten Siak, Senin (18/2) lalu. Di sana, kata dia, pihaknya mengamankan dua tersangka berisinial MZ dan PN berserta barang bukti sabu seberat 8 kilogram.
Sementara itu, pada pengungkapan kedua, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial NZ, AH, WY, RA dan MS. Lima pelaku ini diringkus di kontrakan petak dua Jalan Muslihin, Kecamatan Bengkalis, Jumat (22/2) lalu. Dari tangan para pelaku itu diamankan 3,891 kilogram sabu, dan 4.972 butir ekatasi.
Saat itu, polisi terpaksa melumpuhkan MS dengan timah panas hingga meninggal dunia, karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Kita juga mengamankan seorang tersangka berinisial MZ di Jalan Kubang Raya, Pekanbaru, Selasa (26/2) kemarin. Dari tangannya, disita sabu seberat 20,87 gram," ujar Defryanto di kantor Ditresnarkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pekanbaru, Kamis (14/3/2019).
Tiga hari berselang, polisi kembali mengungkap peredaran narkoba di Pekanbaru. Kali ini, polisi menangkap tersangka berinisial AM bersama rekannya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir beserta barang bukti sabu 14,29 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial IW beserta sabu 18,42 gram di salah satu hotel Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (4/3).
"Dari pengungkapan di lima TKP (tempat kejadian perkara,red) itu, total barang bukti diamakan 11,9 kilogram sabu dan 4.972 butir ekstasi dengan 11 orang tersangka," lanjut Defryanto.
Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti yang disita tersebut disinyalir berasal dari negara tetangga, Malaysia. Hal itu ditandai dari kemasan sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh bertulisan huruf Cina.
"Mereka ini jaringan berbeda, dengan sistem terputus. Kalau barangnya diduga dari negara seberang (Malaysia, red),” katanya.
Saat ini, kata Defryanto, pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan barang haram.
"Masih didalami TPPU-nya, begitu juga bandar yang mengarahkan para tersangka,” imbuh Defryanto.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni, hukuman mati.
Selanjutnya, terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan. Proses pemusnahan diawali dengan pengecekan keaslian sabu dan ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya kedua jenis narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin.
Selanjutnya, barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam ember yang telah berisi air campuran cairan pembersih lantai. Sedangkan, terhadap ekstasi terlebih dahulu dileburkan menggunakan blender dan dimasukan ke dalam ember berisikan cairan pembersih lantai.
Setelah tercampur merata, cairan di dalam ember itu dibuang ke selokan di samping kantor Ditresnarkoba Polda Riau.
Reporter: Dodi Ferdian