RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dakwaan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, ke pengadilan. Dalam surat dakwaan, terdapat dua tersangka yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara pihak rekanan, untuk sementara masih lolos dari jeratan hukum.
Dua calon terdakwa itu adalah Mislan saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut. Lalu, Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kedua pesakitan itu dititipan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk.
Tidak adanya nama kontraktor di daftar orang yang turut bertanggung jawab dalam perkara rasuah tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Subekhan, memberikan penjelasannya.
Dijelaskannya, dalam suatu tindak pidana korupsi tentunya diawali dari adanya mens rea atau niat jahat dari pelakunya. Terkait mens rea itu, lebih lanjut diterangkan Subekhan.
"Hasil penyidikan dulu itu, karena (pekerjaan) ini sifatnya PL (Penunjukan Langsung,red), kecil-kecil. Kemudian surat perjanjian yang dibuat antara PPK dengan para kontraktor ini yang jumlahnya 90-an orang, itu dibuat dibelakangan," terang Subekhan kepada Riaumandiri.co, Kamis (14/3/2019).
Karena tidak ada kontrak di awal, lanjutnya, pihak rekanan bekerja hanya berdasarkan perintah dari PPK saja. "Namanya dikasi pekejaan, maka dikerjakan lah (sama kontraktor)," sebut Subekhan.
Setelah kontraktor bekerja, tentunya mereka meminta bayaran. Untuk itu dibutuhkanlah persyaratan administrasi, salah satunya berupa kontrak kerja.
"Kontrak itu dibikin belakangan. Item pekerjaan apa? Ini lah yang kemudian menjadi temuan BPK. Kontraktor sebagian besar telah mengembalikan," lanjut dia.
Melihat penjelasan di atas, menurut penyidik saat itu kurang adil jika kontraktor juga diseret sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara itu. "Dia (kontraktor,red) mau bertanggungjawab. Dia sudah menyerahkan, menyetorkan (ke kas negara). Sehingga tidak diproses lebih lanjut," imbuh Aspidsus.
Kendati demikian, Subekhan menegaskan perkara ini bisa berkembang, dengan menetapkan tersangka yang lain. Itu tentu saja berdasarkan fakta yang muncul saat persidangan terhadap Mislan dan Abdul Haris nantinya.
"Kita akan melihat semua. Kalau di persidangan nanti ditemukan lain, tentu akan kita kejar. Misalnya kerjasama itu terjadi awal-awal waktu antara PPK sama kontraktor. Berarti kerjasamanya utuh. Bukan seperti apa yang dijelaskan saat penyidikan," pungkas Subekhan.
Untuk diketahui, Mislan dan Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu oleh penyidik Pidsus Kejati Riau. Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.
Anggaran sebesar itu diketahui dipecah-pecah dalam beberapa proyek dengan dilakukan penunjukan langsung (PL). Dengan banyak proyek yang dipecah, dimungkinkan adanya beberapa orang PPTK, yaitu Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga telah menyelamatkan uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah.
Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp500 juta. Sementara hasil temuan BPK terhadap kegiatan Dispora Riau tahun 2016 dimana dinyatakan ada kelebihan bayar senilai Rp3,6 miliar.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Dodi Ferdian